KE PUTUSAN
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA
PANDEGA PUTRI PUTRA
RANTING SINDANGBARANG 2017
NOMOR
: 01/MR III/2017
TENTANG
PERNYATAAN KUORUM
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA
PANDEGA PUTRI PUTRA
RANTING SINDANGBARANG TAHUN 2017
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musppanitra
Ranting Sindangbarang
2017,
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa agar Musppanitra Ranting Sindangbarang
2017 dapat terealisasikan dan dapat menghasilkan
Keputusn yang efektif, strategis dan efisien.
2. Bahwa agar seluruh kegiatan Musppanitra
Ranting Sindangbarang 2017 dapat dianggap sah, maka
diperlukan adanya peryataan kuorum pada Musppanitra Ranting Sindangbarang
2017.
3. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam
Surat Keputusan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.
|
Mengingat
|
:
|
1. AD/ART Gerakan Pramuka
2. Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega nomor.
176 tahun 2013.
3. Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Nomor.
005 Tahun 2017
4. Surat keputusan Kwratir Ranting tentang
Pelaksanaan Musppanitera
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Keputusan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 Nomor 01/MR III/ 2017 tentang Agenda dan Tata Tertib Persidangan Musppanitra
Ranting Sindangbarang 2017.
2. Keadaan dan jumlah perutusan yang hadir berjumlah ……. Orang dari…. Yang seharusnya hadir.
3. Usulan yang berkembang dalam sidang pendahuluan
|
M
E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Telah terpenuhinya jumlah peserta pada kuorum Musppanitra
Ranting Sindangbarang
2017. yang terdiri dari ……
utusan Dewan Ambalan dari….yang seharusnya hadir.
|
Kedua
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak di sahkan sampai dengan
berakhinya Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017. dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya
|
Diputuskan di : Sindangbarang
Pada Tanggal :
Juni 2017
Pukul : WIB
PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN
Presidium III
PARHAN-SPB
|
Presidium I
CEP MUHAMAD M-SPB
|
Presidium II
NOVI
MARDIANI-SPB
|
Rancangan
AGENDA ACARA
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK
DAN PRAMUKA PANDEGA PUTRI PUTRA
KWARTIR RANTING GERAKAN
PRAMUKA SINDANGBARANG TAHUN 2017
No
|
Waktu
|
Uraian
|
1
|
13.00 – 14.00
|
Kedatangan
dan Registrasi Peserta, solat
|
2
|
14.00 – 15.00
|
Upacara
Pembukaan
|
3
|
15.00 – 16.00
|
Sholat
|
4
|
16.00 – 17.30
|
Arahan
dan Selamat SPB
|
5
|
17.30 – 18.00
|
Persiapan
Buka Bersama
|
6
|
18.00 – 20.30
|
Buka
Bersama, Tarawehan
|
7
|
20.30 – 22.00
|
Malam Pra
Muspanitra/Arahan lanjutan/Temu purna Nonton
Bersama
|
8
|
22.00 – 03.30
|
Tidurrrr
...
|
9
|
03.30 – 07.00
|
Saurrr
dan sholat dan giat pribadi
|
10
|
07.00 – 07.30
|
Persiapan
|
11
|
07.30 – 08.30
|
Sidang
Pendahuluan
|
12
|
08.30 – 10.00
|
Sidang Pleno I
|
13
|
10.00 – 11.30
|
Sidang Pleno II
1.
Penjelasan
Sidang-sidang Komisi dan Pembagian Sidang Komisi
2. Sidang Komisi :
a.
Komisi
A : Organisasi
b.
Komisi
B : Rencana Kerja 2017 - 2021
3.
Laporan
Hasil Sidang Komisi
4.
Pengesahan
Hasil Sidang Komisi
|
14
|
11.30 – 12.00
|
Sidang Pleno III
1. Pemilihan Ketua DKR Sindangbarang Masa
Bakti 2017 - 2021
2. Pemilihan Anggota Tim Formatur
3. Pengesahan Hasil-hasil Musppanitra
Ranting Sindangbarang Tahun 2017
|
15
|
12.00 – 13.00
|
Istirahat
|
16
|
13.00 - 14.00
|
Sidang Pleno III
(lanjutan)
1. Pemilihan Ketua DKR Sindangbarang Masa
Bakti 2017 - 2021
2. Pemilihan Anggota Tim Formatur
3. Pengesahan Hasil-hasil Musppanitra
Ranting Sindangbarang Tahun 2017
|
17
|
14.00 – 15.00
|
Upacara
Penutupan
|
18
|
15.00 - …
|
Pulang
|
Rancangan
PERATURAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK
DAN PRAMUKA PANDEGA PUTRI PUTRA
KWARTIR RANTING GERAKAN
PRAMUKA SINDANGBARANG TAHUN 2017
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WEWENANG
Pasal I
Nama
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri
Putra Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang tahun 2017, selanjutnya disingkat Musppanitra Ranting Sindangbarang Tahun 2017.
Pasal 2
Kedudukan
Musppanitra Ranting Sindangbarang Tahun 2017 berkedudukan sebagai forum pertemuan tertinggi bagi
Pramuka Penegak dan Pandega Sindangbarang untuk
menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pandega Sindangbarang.
Pasal 3
Wewenang
Wewenang Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017adalah :
- Menyusun
Rencana kerja Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega
Ranting Sindangbarang
2017-2022 yang langsung diimplementasikan melalui Program Kerja Tahun 2017, sebagai pedoman kerja Dewan Kerja
Ranting Sindangbarang masa bakti 2017-2022.
- Menyusun
Kepengurusan Dewan Kerja Ranting Sindangbarang masa bakti 2017-2022
- Pembentukan
tim formatur.
Pasal 4
Waktu
Musppanitra Ranting Sindangbarang tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal 17 s.d 18 Juni tahun 2017
BAB II
D A S A R
Pasal 5
Dasar
Dasar pelaksanaan Musppanitra Ranting Sindangbarang tahun 2017 adalah :
a. Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun
2010 Tentang Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka Nomor. 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor.176
Tahun 2013 tentang Pola dan Mekanisme
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pendega.
d. Surat Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka
Nomor 005 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega
BAB
III
PERSONIL
Pasal 6
Peserta
Peserta Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 adalah Perutusan Ambalan, yang mendapat mandat
dari Ketua Gugus Depan.
Pasal 7
Penasehat
a. Penasehat adalah orang yang memiliki fungsi
untuk memberikan nasehat, petunjuk,
dan saran kepada Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.
b. Penasehat Musppanitra Ranting Sindangbarang tahun 2017 adalah Andalan Ranting / Dewan Kerja yang memahami dan
memantau perkembangan Dewan
Kerja yang mendapat mandat dari Kwartir Ranting.
Pasal 8
Peninjau
a. Peninjau adalah orang yang memiliki fungsi
untuk meninjau pelaksanaan Musppanitra Ranting Sindangbarang tahun 2017,
b. Peninjau Musppanitra Ranting Sindangbarang tahun 2017 adalah Anggota Dewan Kerja Ranting/Dewan
Ambalan/Dewan Saka, atau Undangan lain di luar peserta dan penasehat yang telah
terdaftar di Sangga Kerja.
BAB
IV
PERSIDANGAN
Pasal 9
Kuorum
a. Musppanitra Ranting Sindangbarang tahun 2017 dianggap sah apabila mencapai Kuorum yakni dihadiri ½
+ 1 dari jumlah peserta yang seharusnya hadir.
b. Apabila pasal 9.a tidak tercapai, maka Musppanitra
Ranting Sindangbarang
tahun 2017 ditunda selama 1x5 menit dan selanjutnya dianggap sah.
c. Apabila pasal 9.b tidak tercapai, maka
persidangan ditunda selama 2 x 5 menit dan selanjutnya dianggap sah.
Pasal 10
Jenis
Sidang
Jenis Persidangan dalam Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017adalah :
a). Sidang Pendahuluan
b). Sidang Pleno
c). Sidang Komisi
1. Komisi A :
Organisasi, Konsepsional Organisasi, Mekanisme Tim Formatur, dan
mekanisme pemilihan
Ketua DKR Sindangbarang masa bakti 2017-2022
2. Komisi B : Rencana dan Strategi (Renstra) Pengembangan
Paramuka Penegak
dan Pramuka Pandega 2017 - 2021, Program Kerja Tahun 2017
Pasal 11
Pimpinan
Sidang
a. Sidang Pendahuluan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 dipimpin oleh Pimpinan Dewan Kerja
Ranting Sindangbarang.
b. Sidang-sidang Pleno Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 dipimpin oleh pimpinan Muspanitra Ranting Sindangbarang 2017 yang disebut Presidium, dipilih dari
dan oleh peserta dengan komposisi sebagai berikut :
1 (satu) dari unsur Dewan Kerja Ranting
Sindangbarang
2 (dua) orang peserta yang
merupakan unsur utusan Dewan Ambalan
c. Sidang
komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris, Sekertaris Komisi yang
dipilih dari anggota sidang komisi sekaligus sebagai pelapor.
Pasal 12
Peserta
Sidang
a. Sidang Pendahuluan dan Sidang Pleno Musppanitra
Ranting Sindangbarang
2017 dIIIkuti oleh
seluruh peserta Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.
b. Sidang komisi Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 diikuti oleh peserta yang mendapat mandat pengesahan dari
sidang pleno atas usulan dari masing-masing perutusan.
BAB
V
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal 13
Hak Suara
a. Hak suara adalah hak yang dimiliki
masing-masing utusan Gugus Depan untuk diperhitungkan dalam penghitungan suara
apabila dilaksanakan pengambilan keputusan dengan
cara pemungutan suara.
b. Semua Peserta Perutusan Ambalan se- Sindangbarang masing-masing memiliki 1 (satu) hak suara.
c. Penasehat dan peninjau atau undangan lain
di luar peserta tidak mempunyai hak suara.
Pasal 14
Hak
Pilih
a).
Hak pilih adalah hak yang dimiliki peserta untuk dipilih dan memilih
b).
Penasehat dan peninjau atau undangan lain di luar peserta tidak memiliki
hak pilih
Pasal 15
Hak
Bicara
a).
Hak bicara adalah hak yang dimiliki untuk menyampaikan saran, usul dan
pendapat.
b).
Setiap peserta mempunyai hak bicara seijin pimpinan sidang.
c).
Penasehat mempunyai hak bicara atas permintaan atau seizin pimpinan
sidang.
d).
Peninjau mempunyai hak bicara seijin pimpinan siding.
Pasal 16
Kewajiban
Seluruh peserta, penasehat dan peninjau
berkewajiban mematuhi tata tertib Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.
BAB
VI
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 17
Pengambilan
Keputusan
a. Setiap Pengambilan Keputusan dalam Musppanitra
Ranting Sindangbarang
2017, diusahakan dilakukan dengan jalan musyawarah untuk
mufakat.
b. Apabila tidak tercapai mufakat, maka sidang
ditunda selama 1X10 menit untuk dilakukan pembicaraan informal (lobbying).
c. Apabila tetap tidak tercapai
mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak yaitu setengah
ditambah satu jumlah perutusan yang hadir.
d. Pemungutan suara dapat di laksanakan secara
terbuka, kecuali jika sidang menganggap perlu pemungutan suara dapat di
laksankan secara tertutup dan bersifat rahasia.
BAB VII
PEMILIHAN
KETUA DKR SINDANGBARANG MASA BAKTI 2017-2022
Pasal 18
Pemilihan
Ketua DKR
Untuk memilih Ketua DKR Sindangbarang masa bakti 2017-2022 dilakukan dengan diadakan musyawarah mufakat apabila
tidak tercapai maka dilaksanakan :
a. Pemungutan Suara dilakukan dengan cara
memilih nama calon yang disiapkan
b. Penghitungan suara dilakukan oleh Presidium
didepan seluruh peserta
c. Apabila dari verivikasi/Penyelenggara
dengan peserta mufakat dan hanya ada 1 nama bakal calon, calon tersebut
langsung disyahkan menjadi Ketua DKR Sindangbarang masa bakti 2017-2022.
d. Apabila terdapat 2 bakal calon maka
dilakukan pemungutan suara terbanyak 2/3 dari Peserta yang hadir, calon
tersebut disyahkan menjadi Ketua DKR Sindangbarang masa bakti 2017-2022.
e. Apabila belum terpenuhi/Lebih dari dua
kandidat maka pemilihan diulang kembali dengan suara terbanyak 1/2+1 Sampai
terpilih dan ditetapkan secara mufakat disyahkan menjadi Ketua DKR Sindangbarang masa bakti 2017-2022
BAB
VIII
TIM
FORMATUR
Pasal 19
Tim
Formatur
a. Untuk memilih calon anggota dan menyusun
kepengurusan DKR Sindangbarang masa bakti 2017-2022, Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 membentuk Tim Formatur.
b. Komposisi, persyaratan dan tata cara
pemilihan Tim Formatur dibicarakan dalam Sidang komisi Organisasi.
c. Pengesahan Tim Formatur dilaksanakan dalam
sidang pleno terdiri dari Ketua Domisioner, Ketua Dewan Kerja terpilih, dan
dari peserta musppanitera
d. Anggota formatur paling banayak 9 Orang
yang berjumlah ganjil yang mewakili
wilayahnya berimbang
e. Tim Formatur bertugas max 3 (satu) Bulan
sejak berakhirnya Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017..
f. Selama melaksanakan tugasnya Tim Formatur
didampingi oleh Penasehat Tim Formatur.
g. Tim Formatur bertanggungjawab kepada Musppanitra
Ranting Sindangbarang
2017 dan Kwartir Ranting
Gerakan Pramuka Sindangbarang.
Pasal 20
Penasehat
Tim Formatur
a. Penasehat Tim Formatur adalah Andalan
Ranting Sindangbarang/Dewan Kerja Cabang yang diminta oleh Musppanitra
Ranting Sindangbarang
2017 dan mendapat mandat
dari Ketua Kwartir Ranting Sindangbarang.
b. Tugas penasehat adalah memberikan saran,
usul dan pendapat kepada Tim Formatur.
c. Penasehat Tim Formatur tidak memiliki hak
suara.
d. Penasehat Tim Formatur bertanggungjawab
kepada Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang.
BAB
IX
LAIN-LAIN
Pasal 21
Masa
Berlaku
Tata Tertib ini berlaku sejak disahkan oleh
Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.,
sampai Musppanitra Ranting sindangbarang 2017 berakhir.
Pasal 22
Tambahan
Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata
tertib ini akan diatur kemudian atas persetujuan sidang pleno.
Diputuskan di :
Sindangbarang
Pada Tanggal :
Juni 2017
Pukul :.
WIB
Presidium III
PARHAN-SPB
|
Presidium I
CEP MUHAMAD M –SPB
|
Presidium II
NOVI
MARDIANI-SPB
|
PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA
PANDEGA PUTRI PUTRA
RANTING SINDANGBARANG 2017
NOMOR
: 02/MR III/ 2017
TENTANG
AGENDA DAN TATA TERTIB PERSIDANGAN
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA
PANDEGA PUTRI PUTRA
RANTING SINDANGBARANG TAHUN 2017
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musppanitra
Ranting Sindangbarang
2017,
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa agar Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 dan terselenggara dengan baik dan
dapat menghasilkan Keputusn yang efektif, strategis dan efisien, maka perlu
adanya Agenda sidang.
2. Bahwa agar seluruh kegiatan Musppanitra
Ranting Sindangbarang
2017 terlaksana dengan tertib dan terarah, maka perlu adanya
peraturan yang mengatur tata tertib dalam Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.
3. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam
surat keputusan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017tentang agenda dan tata tertib persidangan Musppanitra
Ranting Sindangbarang
2017.
4. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam
keputusan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.
|
Mengingat
|
:
|
1. AD/ART Gerakan Pramuka
2. Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega nomor.
176 tahun 2013.
3. Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja
Nomor. 005 tahun 2017
|
Memperhatikan
|
:
|
Usulan yang berkembang dalam sidang pendahuluan
|
M
E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Mengesahkan Agenda dan Tata Tertib Persidangan
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Ranting Sindangbarang 2017
|
Kedua
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak di sahkan
sampai dengan berakhinya Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya
|
Diputuskan di :
Sindangbarang
Pada Tanggal :
Juni 2017
Pukul :
WIB
Presidium III
PARHAN-SPB
|
Presidium I
CEP MUHAMAD M-SPB
|
Presidium II
NOVI
MARDIANI-SPB
|
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA
PANDEGA PUTRI PUTRA
RANTING SINDANGBARANG 2017
NOMOR
: 03/MR III/2017
TENTANG
PENETAPAN PRESIDIUM SIDANG PLENO
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA
PANDEGA PUTRI PUTRA RANTING SINDANGBARANG TAHUN 2017
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musppanitra
Ranting Sindangbarang
2017,
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa agar Musppanitra Ranting Sindangbarang Tahun 2017 dapat berjalan dan terarah, maka perlu
ditunjuk Pimpinan Sidang yang selanjutnya disebut Presidium yang diberi tugas untuk mengatur dan
memimpin jalannya persidangan
2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam
surat keputusan MusppanitraRanting Sindangbarang Tahun 2017 tentang Presidium MusppanitraRanting Sindangbarang
|
Mengingat
|
:
|
1. AD/ART Gerakan Pramuka
2. Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega nomor.
176 tahun 2013
3. Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja
Nomor. 005 tahun 2017
4. Surat keputusan Kwratir Ranting tentang
Pelaksanaan Musppanitera
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Keputusan
Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017nomor 01/MR
III/ 2017 tentang Agenda dan Tata Tertib Persidangan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017
2.
Keputusan
Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 Nomor. 02/MR III/2017 tentang
pernyataan kuorum Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017
3.
Usulan
peserta yang berkembang dalam MusppanitraRanting Sindangbarang Tahun 2017
|
M
E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Presidium MusppanitraTahun 2017 sebagai berikut ;
|
Kedua
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak di sahkan sampai dengan
berakhinya Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya
|
Diputuskan di : Sindangbarang
Pada Tanggal :
Juni 2017
Pukul :
WIB
PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN
Presidium III
PARHAN-SPB
|
Presidium I
CEP MUHAMAD M-SPB
|
Presidium II
NOVI
MARDIANI-SPB
|
Rancangan
DAFTAR NAMA PESERTA
SIDANG KOMISI A
NO
|
NAMA
|
UTUSAN
|
KET
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
4
|
|||
5
|
|||
6
|
|||
7
|
|||
8
|
|||
9
|
|||
10
|
|||
11
|
|||
12
|
|||
13
|
|||
14
|
|||
15
|
|||
16
|
|||
17
|
|||
18
|
|||
19
|
|||
20
|
|||
21
|
|||
22
|
|||
23
|
|||
24
|
|||
25
|
|||
26
|
|||
27
|
|||
28
|
|||
29
|
|||
30
|
|||
31
|
|||
32
|
|||
33
|
|||
34
|
|||
35
|
|||
36
|
|||
37
|
|||
38
|
Rancangan
DAFTAR NAMA PESERTA
SIDANG KOMISI B
NO
|
NAMA
|
UTUSAN
|
KET
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
4
|
|||
5
|
|||
6
|
|||
7
|
|||
8
|
|||
9
|
|||
10
|
|||
11
|
|||
12
|
|||
13
|
|||
14
|
|||
15
|
|||
16
|
|||
17
|
|||
18
|
|||
19
|
|||
20
|
|||
21
|
|||
22
|
|||
23
|
|||
24
|
|||
25
|
|||
26
|
|||
27
|
|||
28
|
|||
29
|
|||
30
|
|||
31
|
|||
32
|
|||
33
|
|||
34
|
|||
35
|
|||
36
|
|||
37
|
|||
38
|
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA
PANDEGA PUTRI PUTRA
RANTING SINDANGBARANG 2017
NOMOR
: 04/MR III/2017
TENTANG
PEMBAGIAN ANGGOTA SIDANG KOMISI
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA
PANDEGA PUTRI PUTRA
RANTING SINDANGBARANG 2017
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musppanitra
Ranting Sindangbarang 2017.
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa agar pembahasan materi-materi Musppanitra
Ranting Tahun 2017 dapat berjalan terarah, efektif dan efisien, maka perlu dibentuk
komisi-komisi persidangan
2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam
surat keputusan MusppanitraRanting Sindangbarang Tahun 2017 tentang Pembagian
Anggota Sidang Komisi Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017
|
Mengingat
|
:
|
1. AD/ART Gerakan Pramuka
2. Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega Nomor.
176 tahun 2013
3. Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja
Nomor. 005 tahun 2017
4. Surat keputusan Kwratir Ranting tentang
Pelaksanaan Musppanitera
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Keputusan Musppanitra Ranting Sindangbarang
2017 Nomor 01/MR III/ 2017 tentang Agenda dan Tata
Tertib Persidangan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017
2.
Keputusan
Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 Nomor. 02/MR
III/2017 tentang pernyataan kuorum Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017
3.
Nama-nama
yang terdaftar dalam masing-masing komisi
|
M
E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Mengesahkan nama-nama anggota Sidang
Komisi A dan B, pada Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017, sebagaimana tercantum pada lampiran surat
keputusan ini.
|
Kedua
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak di sahkan sampai dengan
berakhinya Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017. dan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan maka akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Diputuskan di : Sindangbarang
Pada Tanggal :
Juni 2017
Pukul :
WIB
Presidium IIII
___________________
|
Presidium I
RIJAL E N-SPB
|
Presidium III
___________________
|
PRESIDIUM
DRAFT MATERI
SIDANG KOMISI A
Tentang
ORGANISASI DKR
SINDANGBARANG MASA BAKTI 2017-2022
PROSEDUR TETAP ORGANISASI DKR SINDANGBARANG
2017-2022 DAN
MEKANISME TIM FORMATUR DKR SINDANGBARANG MASA BAKTI 2017-2022
Rancangan
Organisasi DKR SINDANGBARANG 2017-2022
A. Komposisi Anggota
- Dewan Kerja Ranting Sindangbarang masa
bakti 2017-2022 berjumlah Maksimal 21 orang (Bersifat Ganjil) .
- Pengurus Dewan Kerja Ranting
Sindangbarang 2017-2022 terdiri dari atas anggota Pramuka Penegak dan
Pandega yang secara langsung dapat mendukung aktivitasnya sebagai Pengurus
Dewan Kerja Ranting Sindangbarang.
- Guna keselarasan kesinambungan
pembinaan & pengembangan dalam rangka kaderisasi organisasi dan
personil Dewan Kerja Ranting Sindangbarang masa bakti 2017-2022 harus memperhatikan syarat
usia maksimal anggota. Maka untuk itu Dewan Kerja Ranting Sindangbarang diupayakan dengan komposisi
keanggotaan sebagai berikut :
a. Pramuka Penegak : 80 %
b. Pramuka Pandega : 20 %
B. Persyaratan Anggota DKR Sindangbarang Masa
Bakti 2017-2022
Persyaratan umum
- Anggota Aktif digugus Depan
- Belum Menikah
- Minimal Penegak Bantara bagi Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega minimal Calon Pandega.
- Berusia minimal 18 tahun dan
pada saat dilantik belum
berulang tahun ke-23 tahun
Persyaratan Khusus
- Tercatat menjadi anggota
Gugus Depan yang berada di wilayah hukum Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang
- Mendapat rekomendasi dari Gugus Depan yang
bersangkutan
- Pernah mengikuti pendidikan
jenjang Kepramukaan minimal Penegak
- Anggota Aktif sebagai Pengurus DR/DS/DA yang dibuktikan dengan
Surat Keputusan atau piagam maupun sertifikat.
- Bersedia aktif di Dewan Kerja Ranting Sindangbarang
- Membawa surat Izin dari orang tua/
wali untuk aktip selama 5 tahun.
- Mengikuti proses seleksi yang telah
ditentukan sesuai dengan tata tertib.
- Berwawasan luas, menguasai salah satu
bidang keterampilan dan keahlian
tertentu dengan membuktikan piagam
SKK/TKK, mampu serta loyal terhadap organisasi.
Rencangan
PROSEDUR
TETAP (PROTAP)
DKR SINDANGBARANG 2017-2022
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal
1
Pengertian
Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Kecamatan Sindangbarang yang selanjutnya disingkat
Dewan Kerja Ranting Sindangbarang
adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat
Kwartir Ranting Sindangbarang yang beranggotakan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega Putra dan Putri bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian
integral dari Kwartir Ranting Sindangbarang
Pasal
2
Masa Bakti
Masa
Bakti kepengurusan Dewan Kerja Ranting Sindangbarang adalah sesuai dengan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja
Nomor 005 Tahun 2017 yaitu sesuai dengan masa bakti Kwartir Ranting.
Pasal
3
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Dewan Kerja
Ranting Sindangbarang adalah sebagai berikut:
1. Ketua merangkap anggota
2. Wakil ketua merangkap
anggota
3. Sekretaris I merangkap
anggota
4. Sekretaris II merangkap
anggota
5. Bendahara merangkap anggota
6. Beberapa anggota yang
membidangi:
a.
Bidang Kajian Kepramukaan
b.
Bidang kegiatan kepramukaan
c.
Bidang pembinaan
dan pengembangan
d. Bidang
penelitian
dan evaluasi
Pasal
4
Jumlah dan Komposisi
1. Jumlah anggota Dewan Kerja
Ranting (DKR) Sindangbarang seluruhnya harus ganjil
2. Jumlah seluruh anggota Dewan
Kerja Ranting Sindangbarang maksimal 21 orang
3. Komposisi anggota penegak adalah
80 % dan Komposisi anggota pandega adalah 20 % dari jumlah keseluruhan anggota
Dewan Kerja Ranting Sindangbarang
Pasal
5
Syarat Anggota Dewan Kerja Ranting Sindangbarang
1. Syarat Umum anggota Dewan Kerja
Ranting Sindangbarang adalah sesuai dengan Keputusan
Kwartir Nasional No. 005 tahun 2017.
a. Anggota Aktif digugus Depan
b. Belum Menikah
c. Minimal Penegak Bantara bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
minimal Calon Pandega.
d. Berusia minimal 18 tahun dan pada saat dilantik belum berulang tahun
ke-23 tahun
2. Syarat khusus :
a. Tercatat menjadi anggota Gugus
Depan yang berada di wilayah hukum Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang
b. Mendapat rekomendasi dari Gugus Depan yang
bersangkutan
c. Pernah mengikuti pendidikan
jenjang Kepramukaan minimal Penegak
d. Anggota Aktif sebagai Pengurus DR/DS/DA yang dibuktikan dengan Surat Keputusan atau piagam maupun sertifikat
e. Bersedia aktif di Dewan Kerja Ranting Sindangbarang
f. Membawa surat Izin dari orang tua/ wali
untuk aktip selama 5 tahun
g. Mengikuti proses seleksi yang telah
ditentukan sesuai dengan tata tertib
h. Berwawasan luas, menguasai salah satu
bidang keterampilan dan keahlian
tertentu dengan membuktikan piagam
SKK/TKK, mampu serta loyal terhadap organisasi.
BAB III
TUGAS DAN TATA KERJA DEWAN KERJA RANTING SINDANGBARANG
Pasal
7
Tugas dan TangungJawab Dewan Kerja Ranting Sindangbarang
1. Ketua
a. Memimpin dan mengelola Dewan
Kerja Ranting Sindangbarang
b. Bersama seluruh anggota Dewan
Kerja Ranting Sindangbarang bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas pokok
c. Mewakili Kwartir Ranting
sebagai andalan Ranting urusan Pramuka Penegak dan Pandega ( ex opicio )
2. Wakil Ketua
- Membantu
ketua menjalankan tugasnya
- Mewakili
ketua apabila berhalangan
- Mewakili
Kwartir Ranting sebagai andalan Ranting urusan Pramuka Penegak dan Pandega
( ex opicio )
3. Sekretaris I
- Melaksanakan
mekanisme administrasi khususnya yang berkaitan dengan kesekretariatan
- Mewakili
dewan kerja apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir.
4. Sekretaris II
- Membantu
sekretaris I dalam pelaksanaan mekanisme administrasi
- Mewakili
ketua, wakil ketua dan sekretaris I jika berhalangan hadir
5. Bendahara
- Mengelola
keuangan dan harta benda Dewan Kerja Ranting Sindangbarang
- Mewakili
dewan kerja apabila ketua, wakil ketua, sekretaris I dan sekretaris II
berhalangan
6. Ketua Bidang
- Membantu ketua dan wakil ketua dalam memimpin
anggota bidangnya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya menurut
masing-masing bidang
- Mewakili dewan kerja apabila ketua, wakil ketua,
sekretaris I, sekretaris II dan bendahara berhalangan
7. Anggota bidang
- Melaksanakan
tugas bidang
- Bersama-sama
dengan ketua bidang merumuskan kebijakan bidang
Pasal
7
Hak dan Kewajiban
1.
Hak bicara adalah hak setiap anggota DKR Sindangbarang untuk mengajukan saran,
kritik dan pertanggungjawaban
2.
Hak suara adalah hak setiap anggota DKR Sindangbarang untuk
mencalonkan atau dicalonkan, memilih atau dipilih. DKR memiliki 1 (satu) hak
suara
3.
Berkewajiban menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota
DKR Sindangbarang
4.
Berkewajiban menjaga nama baik DKR Sindangbarang dan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang
Pasal
8
Sidang dan Rapat - rapat Dewan Kerja Ranting Sindangbarang
1. Rapat pleno
- Sebagai
wahana evaluasi program, penentuan kebijakan pengelolaan dan pelaksanaan
DKR Sindangbarang
- Dihadiri
oleh seluruh anggota DKR Sindangbarang
- Dilaksanakan
setiap 3 (tiga) bulan sekali
2. Rapat Terbatas
- Sebagai wahana evaluasi program, penentuan
kebijakan pengelolaan dan pelaksanaan DKR Sindangbarang
- Dihadiri oleh pimpinan DKR Sindangbarang yang terdiri dari ketua, wakil
ketua, sekretaris, dan bendahara
- Dilaksanakan setia 3 (tiga) bulan sekali
3. Rapat Bidang
- Sebagai
wahana bagi bidang untuk menyusun kebijaksanaan bidang
- Dihadiri
oleh seluruh anggota bidang
- Dilaksanakan
menurut kebutuhan
4. Rapat Koordinasi
- Membahas
mengenai seluruh permasalahan yang harus dikoordinasikan dengan anggota
DKR atau dengan pihak lain
- Dilaksanakan
menurut kebutuhan
- Dihadiri
oleh seluruh anggota DKR dan pihak lain yang terkait
5. Rapat Sangga Kerja
- Membahas
mengenai persiapan rencana kegiatan
- Dilaksanakan
menurut kebutuhan
- Dihadiri
oleh seluruh sangga kerja yang bersangkutan
6. Sidang Paripurna
- Wahana untuk mengevaluasi, membahas kebijaksanaan
organisasi yang akan dilaksanakan selama satu tahun
- Dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali
- Dihadiri oleh seluruh anggota DKR Sindangbarang dan perutusan Dewan Ambalan
se-Kwarran Sindangbarang, serta Dewan SAKA Ranting
yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua atau anggota yang mendapat mandat
dari Gugus Depan/Pimpinan SAKA nya
- Dihadiri oleh penasehat yang mendapatkan mandat
dari kwartir Ranting
- Dapat dihadiri oleh peninjau
Pasal
9
Kuorum
1.
Seluruh rapat dalam pasal 8 dinyatakan kuorum apabila dihadiri
oleh minimal ½ + 1 dari seluruh peserta yang seharusnya hadir
2.
Apabila belum tercapai kuorum maka rapat ditunda 2 x 10 menit ,
dan bila masih belum tercapai maka rapat dapat dilanjutkan dan di anggap sah.
Pasal
10
Penentuan Kebijakan
1.
Penentuan kebijakan dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai
mufakat
2.
Apabila tidak tercapai kata mufakat maka pengembilan keputusan
dilaksanakan dengan voting untuk mencari suara terbanyak
Pasal
11
Mutasi, Penambahan dan Pemberhentian Anggota
1.
Prosedur Mutasi, Penambahan dan pemberhentian anggota dilaksanakan
sesuai dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional No. 005 tahun 2017
2.
Prosedur mutasi, penambahan dan pemberhentian anggota dilaksanakan
pada rapat pleno melihat kondisi dan situasi organisasi
3.
Mutasi, penambahan dan pemberhentian anggota disyahkan dengan
surat keputusan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang.
4.
Berkenaan dalam pemberhentian anggota Surat Keputusan Kwartir
Nasional No. 005 tahun 2017 Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh
Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir (Rancangan Tambahan),
a.
Anggota tidak aktif dan tidak memberikan keterangan
kepada pimpinan organisasi selama 2 Bulan berturut turut
b.
Anggota tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi Dewan kerja
c.
Tidak memiliki keterangan yang jelas dan lari dari
tanggung jawab
d.
Jarang atau selalu tidak hadir pada pertemuan
Pasal
12
Pelaksanaan kegiatan
Dalam
melaksanakan suatu kegiatan, Dewan Kerja dapat membuat Sangga Kerja dan
kelompok kerja
1.
Sangga Kerja adalah seluruh anggota Pramuka Penegak dan Pandega yang
dilibatkan sebagai panitia dalam suatu kegiatan. Penetapan Sangga Kerja disyahkan
oleh surat Keputusan Kwartir Ranting.
2.
Kelompok kerja adalah Dewan Kerja, Pramuka T/D atau pihak lain
yang berfungsi untuk membuat rancangan pokok suatu kegiatan. Kelompok kerja
disyahkan oleh surat keputusan Kwartir Ranting.
Pasal
13
Atribut dan Ketentuan Adat organisasi
1.
Setiap anggota Dkr Sindangbarang harus menggunakan Seragam Pramuka dan
atribut sesuai dengan petunjuk penggunaan seragam yang telah disyahkan oleh
Kwartir Nasional
2.
Tanda jabatan harus digunakan setiap menggunakan seragam pramuka
sesuai dengan ketentuan yang telah di syahkan oleh kwartir nasional.
3.
Badge Satya Patriot Bhakti Sindangbarang dipakai pada seragam pramuka pada
lengan sebelah kiri dan boleh dipakai untuk menunjukan identitas DKR pada benda
lainya
SATYA PATRIOT BHAKTI
SINDANGBARANG
a.
Lingkaran
yang bergerigi : Menandakan lingkup serta kesatuan anggota Pramuka Penegak dan
Pandega dalam ikatan Dewan Kerja Ranting serta di ikat oleh sepuluh point Dhasa
Dharma.
b.
Warna
Merah : Menandakan keberanian seluruh anggota Pramuka Penegak dan Pandega dalam
menegakan peraturan kepramukaan.
c.
Lambang
Gerakan Pramuka : Menandakan Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Sindangbarang
berada dilingkungan Gerakan Pramuka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.
Warna
biru langit serta garis berliuk-liuk : menandakan bahwa Dewan Kerja Ranting
Sindangbarang berada diwilayah dekat dengan dengan laut, serta laut dapat dikiaskan luasnya anggota
Gerakan Pramuka di seluruh duia, keras dan sigapnya Gerakan Pramuka serta
menjadi hilirnya Generasi Penerus Bangsa.
e.
Gambar
Segi Tiga berwarna Cokelat Muda : Menandakan Gunung sebagai ciri wilayah
Sindangbarang yang identic dengan banyaknya bukit dan gunung , serta gunung
dapat di kiaskan tingginya cita-cia anggota Pramuka sebagai generasi penerus
bangsa dalam memerdekakan bangsa dari segala bidang.
f.
Satya
Patriot Bhakti Sindangbarang : Berarti bahwa seluruh Dewan Kerja Ranting
Sindangbarang adalah pahlawan tanpa mengharapkan imbalan yang mengemban tugas
untuk membentuk Gerakan Pramuka khususnya di Sindangbarag untuk menjadi seluruh
anggota Gerakan Pramuka mengamalkan Trisatya dan Dhasa Dharma serta menjadi
generasi penerus bangsa yang mempu bersaing dalam perkembangan zaman, serta
berbakti kepada Pengurus Kwartir Ranting Sindangbarang serta seluruh pamong
untuk bersama-sama mengembangkan Gerakan Pramuka di Sindangbarang. (Perintis
Kak Asep Sulaeman – SPB dan pengurus DKR)
4.
Pataka
a. Logo dicantumkan di PATAKA
Dewan Kerja Ranting Sindangbarang.
b. Pataka Dewan Kerja Ranting
Sindangbarang berukuran 2:3 dengan warna cokelat yang dikelilingi oleh warna
biru dan kuning.
c. Didalam patakan terdapat
lambang Satya Patriot Bhakti Sindangbarang.
d. Patakan dipergunakan dalam :
1) Serah terima jabatan Dewan
Kerja Ranting Sindangbarang.
2) Upacara pelepasan dan
penerimaan Kontingen yang yang memiliki Kwartir Ranting Sindangbarang.
3) Upacara kegiatan Dewan Kerja
Ranting Sindangbarang.
e. Penempatan pataka Dewan Kerja
Ranting Sindangbarang setelah bendera Gerakan Pramuka.
(Perintis : Cep Muhamad Munawir
– SPB dan Pengurus DKR)
5.
Pusaka
a. Adat Dewan Kerja Ranting Sindangbarang Pramuka Penegak dan pandega adalah Kujang berkepala harimau
yang merupakan ciri khas Pramuka Jawa Barat, Pusaka tersebut dipergunakan pada
waktu :
1) Upacara Pembukaan dan penutupan
kegiatan
2) Upacara pengukuhan
b. Tata cara penggunaan
1) Pusaka di di pegang
oleh tangan kanan lalu disimpan di dada kiri
2) Pusaka di tancapkan
ditunggul
c. Wewenang pemegang
pusaka
Pemegang pusaka
adalah ketua DKR dan jika berhalanggan maka akan di mandatkan kepada wakil
ketua DKR atau yang dimandatkan.
6.
Amsal Pramuka penegak dan pandega yaitu Satya Patriot Bakti
Sindangbarang yang
berarti Berarti bahwa seluruh Dewan Kerja Ranting
Sindangbarang adalah pahlawan tanpa mengharapkan imbalan yang mengemban tugas
untuk membentuk Gerakan Pramuka Khususnya di Sindangbarang untuk menjadi
seluruh anggota Gerakan Pramuka yang mengamalkan Trisatya dan Dhasadharma serta
menjadi generasi penerus bangsa yang mampu bersaing dalam perkembangan zaman,
Serta berbakti kepada Pengurus Kwartir Ranting Sindangbarang serta seluruh
pamong untuk bersama-sama mengembangkan Gerakan Pramuka di Sindangbarang. ( Printis Asep
Sulaeman dan Penggurus DKR)
7.
Sandi Satya Patriot Bakti Sindangbarang merupakan ungkapan yang berisi kode kehormatan
dan gambaran pernyataan kata hati, sifat, prilaku, serta tanggung jawab pramuka T/D Kwarran Sindangbarang, yang tata cara pelaksanaan dan pembacaan sandi harus
dengan sikap sempurna, tangan kanan dilipat kedada, dan kepala
tunduk kebawah
Dengan Menyebut
Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
Kata Sandi
Keluarga Besar Satya Patriot Bakti Sindangbarang
Demi Matahari,
dan Cahayannya Di Pagi Hari, dan Apabila Bulan Mengiringinya
Kesatria Tak Akan
Goyang Walau Rintangan Menghadang
Gelombang Datang
Menerjang
Lautan Luas
Membentang
Gunung Tinggi
Menjulang
Bara Api Yang
Membara Membakar Rasa Dalam Jiwa
Wahai Kesatria
Kesatria
Bertanggung Jawab Akan Perbuatan
Bijak Dalam
Perkataan
Menolong Tanpa
Sombong
Musyawarah Untuk
Mupakat
Rapih Dalam
Berkarya
Senang Akan Krida
Takwa Akan Yang
Kuasa.
Janji Tak Akan Di
Ingkari
Bakti Diri Untuk
Negeri
Padamu Negeri
Kami Mengabdi
Janganlah Kamu
Iri Hati
Iringi Hidup
Dengan Ilahi
Kesatria
Jika Pramuka
Penegak dan Pandega
Terpecah Belah
Maka Timbul
Rapuh, Lalu Runtuh dan
Lumpuh maka hancurlah,
Satya Patriot
Bakti
Mengalang
Persatuan, Menegakan Persaudaraan
Hidup Rukun dan
subur
Berjuang tiada
reda
Perlahan tapi
pasti
Itulah Bakti
Kesatria Sindangbarang
(Printis Cep Muhamad-SPB dan
Penggurus DKR)
Rancangan
MEKANISME TIM FORMATUR
DKR SINDANGBARANG 2017-2022
Pasal 1
Dasar
1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
3. Surat Keputusan Kwartir Nasional nomor. 176
tahun 2013 tentang, Pola dan Mekanisme Pembinaan dan Pengembangan Pramuka
Penegak dan Pandega.
4. Surat Keputusan Kwartir Nasional nomor. 005 tahun 2017,
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja.
5. Surat keputusan Kwartir Ranting tentang
Pelaksanaan Musppanitra
6. Keputusan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017, tentang Tata Tertib Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017
Pasal 2
Syarat-Syarat Anggota Tim Formatur
1. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
2. Sehat Jasmani dan Rohani
3. Minimal Pramuka Penegak Bantara
4. Sanggup menjadi anggota Tim Formatur
5. Pernah mengikuti kegiatan Pramuka Penegak
dan Pandega minimal di tingkat Kwartir Ranting
6. Mengetahui dan memahami perkembangan
Gerakan Pramuka pada khususnya Perkembangan Pramuka Penegak dan Pandega di Sindangbarang
7. Dicalonkan atas kesepakatan forum/Diskusi
antar peserta Musppanitra Ranting
Sindangbarang 2017.
Pasal 3
Unsur Tim Formatur
Jumlah Tim Formatur sebanyak 9 orang terdiri dari :
- Unsur
Dewan Kerja Ranting Domisioner ketua DKR atau yang mewakili
- Ketua DKR
Terpilih Masa Bakti 2017-2022
- Unsur perutusan
dari peserta Musppanitra.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Tim Formatur
1. Tim Formatur bertugas memilih calon anggota
Dewan Kerja Ranting Sindangbarang masa bakti 2017-2022,
sesuai dengan persyaratan anggota Dewan Kerja Ranting Sindangbarang masa bakti 2017-2022.
2. Tim Formatur tidak diperbolehkan menjadi anggota Dewan Kerja Ranting Sindangbarang masa bakti 2017-2022
3. Tim Formatur harus dapat membentuk Pengurus
Dewan Kerja Ranting Sindangbarang masa bakti 2017-2022
selambat-lambatnya 2 bulan setelah berakhirnya Musppanitra Ranting Sindangbarang Tahun 2017.
Pasal 5
Tata Cara Pemilihan Tim Formatur
1. Anggota Tim Formatur dari unsur Dewan
Ambalan diatur dan ditentukan oleh Pimpinan DKR Sindangbarang
masa bakti 2017-2022 atau domisioner Ketua DKR
2. Anggota Tim Formatur dipilih dan ditentukan
melalui kesepakatan peserta Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.
Pasal 6
Pimpinan Tim Formatur
1. Pimpinan Tim Formatur bertugas memperlancar
mekanisme kerja tim formatur.
2. Pimpinan Tim Formatur terdiri atas :
a. Ketua Tim Formatur adalah Ketua DKR Sindangbarang terpilih
b. Sekretaris merangkap anggota.
Pasal 7
Laporan Tim Formatur
Tim Formatur bertugas mengusulkan dan melaporkan susunan
pengurus Dewan Kerja Ranting Sindangbarang masa bakti 2017-2022 kepada Pimpinan
Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang,
bersama-sama dengan Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting Sindangbarang
terpilih untuk mendapat persetujuan dan pengesahan.
Pasal 8
Lain-Lain
Hal-hal lain yang di anggap perlu akan diatur kemudian
dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang atas persetujuan
Sidang Komisi Organisasi Musppanitra Ranting
Sindangbarang Tahun 2017.
Diputuskan di : Sindangbarang
Pada Tanggal : Juni
2017
Pukul : WIB
Pimpinan Sidang Komisi A
Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017
_________________________
Ketua Komisi
|
__________________________
Sekretaris Komisi
|
DRAFT MATERI
SIDANG KOMISI B
Tentang
RENCANA KERJA DEWAN KERJA RANTING SINDANGBARANG
MASA
BAKTI 2017-2022
B A B
I
P E N D A H U L U A N
A. Umum
Pramuka
Penegak dan Pandega sebagai bagian dari anggota Gerakan Pramuka memiliki posisi
yang strategis dalam pencapaian tujuan Gerakan Pramuka. Selain sebagai anggota
muda pada jenjang terakhir, juga merupakan kader-kader potensial bagi pembinaan
dan pengembangan Gerakan Pramuka, serta tunas bangsa yang sanggup
bertanggungjawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional. Gerakan
Pramuka sudah seharusnya mampu menjadi wadah pilihan utama dan solusi handal
bagi masalah-masalah kaum muda. Kepramukaan merupakan gerakan pendidikan dari
kaum muda. Dalam pelaksanaannya, mereka dihimpun dalam suatu organsasi
kepanduan mulai ditingkat pangkalan sampai nasional. Organisasi ini memberikan
kegiatan kepada setiap anggotanya, yakni anggota muda serta anggota dewasa yang
bergabung untuk memberikan dukungan bagi pengembangan Kepramukaan bagi anggota
muda.
Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega adalah anggota muda dalam organisasi kepanduan di
Indonesia (Gerakan Pramuka), memiliki posisi yang strategis bagi pencapaian
tujuan Gerakan Pramuka. Karena Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan
kader-kader Pembina yang diharapkan menggantikan peran pembina di masa mendatang.
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega sebagai salah satu wadah pengembangan
kepemimpinan bagi Pramuka Penegak dan Pandega serta bertanggungjawab terhadap
pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega di wilayahnya mempunyai arti
penting dalam pengembangan skill dan kemampuan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega. Baden Powell pernah mengatakan bahwa “scout/ Gerakan Pramuka bukanlah
kegiatan yang ditekuni melainkan kegiatan menarik dilapangan dan mengandung
unsur pedidikan”. Sebagai salah satu wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka
Penegak dan Pandega ditingkat Kwartir, maka Dewan Kerja tidak hanya sekedar
sebagai wadah pembinaan saja, namun lebih kepada wadah kepemimpinan secara
langsung sesuai dengan metode learning by doing, sehingga Dewan Kerja
Ranting senantiasa berupaya untuk mewujudkan konsep tersebut dalam bentuk
penyusunan program kerja yang mengacu kepada Rencana Kerja. Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka, memberikan sebuah perubahan besar terhadap Pembinaan dan
Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega, dikembalikannya golongan Pramuka Pandega ke peserta
didik, setidaknya memberikan arah yang jelas terhadap Golongan ini, baik dari
sisi sumber daya maupun kegiatan.
Gerakan Pramuka merupakan wadah pembinaan
dan pengembangan kegiatan Kepramukaan yang mendapatkan mandat untuk bisa
mendidik dan membina para generasi muda indonesia untuk bisa terus berkarya
dalam membangun bangsa dan negara Indonesia. Gerakan Pramuka pada umumnya,
Pramuka Penegak dan pandega pada khususnya dalam hal ini merupakan bagian dari
pada generasi muda yang harus mendapat perhatian untuk bisa mengimbangi
perkembangan yang dihadapi sehingga fungsi dan perannya dapat membuahkan
kontribusi yang positif bag kelangsungan hidup dan penghidupannya yang
mempunyai komitemen atas kelangsungan hidupnya dimasa yang akan datang.
Peranan strategis Pramuka Penegak dan
Pandega untuk dapat tampil dibarisan yang paling depan dalam Gerakan Pramuka
jelaslah memerlukan daya dukung yang memadai serta pembinaan dan
pengembangannya dapat terarah dan terawasi sehingga dapat terwujud sumber daya
manusia Pramuka Penegak dan Pandega yang berkualitas dan mampu bertanggungjawab
terhadap dirinya, satuan dan masyarakat.
Maka atas dasar itulah pada kesempatan Musppanitra Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang Tahun 2017 ini, kita harus mampu menggariskan
dasar-dasar yang akan membawa kemajuan bagi Pramuka Penegak dan Pandega di
Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang untuk 5 tahun kedepan. Pada Musppanitra Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang Tahun 2017, akan membahas langsung Rencana strategi (Renstra) Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang untuk masa bhakti 2017-2022. Rencana dan Strategi Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan
Pandega Ranting Sindangbarang akan digunakan sebagai
pegangan dan arahan bagi seluruh komponen Pramuka Penegak dan Pandega untuk 5
tahun kedepan, maka untuk itu dalam kesempatan ini marilah
kita kaji secara serius dan berfikir secara progresif untuk menentukan Renstra Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak
dan Pandega Ranting Sindangbarang yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan oleh kita semua.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Rencana Kerja Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan
Pandega Sindangbarang periode tahun 2017-2022, dimaksudkan sebagai pedoman dan
acuan dalam pelaksanaanya agar terarah, terpadu dan berkesinambungan di semua
jajaran Pramuka Penegak dan Pandega di Sindangbarang.
2. Tujuan
Rencana Kerja Pembinaan dan
Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega Sindangbarang periode tahun 2017-2022,
ditunjukan sebagai dasar penyusunan langkah kerja serta kebijakan-kebijakan
guna keselarasan persepsi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Pramuka
Penegak dan Pandega di Sindangbarang.
3. Sasaran
a. Persamaan persepsi, visi dan misi
guna keterpaduan gerak langkah terhadap pembinaan dan pengembangan Pramuka
Penegak dan Pandega di Sindangbarang.
b. Penyelarasan arah, tujuan dan
sasaran Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega.
c. Tercapainya kesinambungan
pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di Sindangbarang.
d. Terwujudnya tujuan pembinaan dan
pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di jajaran Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang, baik secara
personal maupun secara organisasi.
C. Dasar
- Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
- Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
- Pola dan Mekanisme pembinaan dan pengembangan
Pramuka Penegak dan Pandega
- Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega
D. Tata Urut
- Pendahuluan
- Visi dan Misi Pembinaan T&D
- Kondisi Awal
- Rencana Kerja DKR SINDANGBARANG 2017-2022
- Program Kerja Tahun 2017
- Penutup
B
A B III
VISI DAN MISI PEMBINAAN
PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA RANTING SINDANGBARANG
PERIODE 2017 – 2021
1. Visi
Visi Dewan Kerja Ranting 5 tahun yang akan datang
adalah ;
“PRAMUKA JAWARA
(SAJIWA SARAGA)”
2. Misi
Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega memiliki ciri khas pembinaannya. Adapun ciri khas Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega sebagai berikut;
- Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
1.
Prinsip Dasar Kepramukaan adalah
Ø Iman dan Taqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa
Ø Peduli terhadap bangsa dan
tanah air, sesama hidup dan alam seisinya,
Ø Peduli terhadap diri pribadinya,
Ø Taat kepada Kode Kehormatan
Pramuka,
2.
Metode Kepramukaan
Ø Pengamalan Kode Kehormatan
Pramuka,
Ø Belajar sambil melakukan,
Ø
Sistem berkelompok,
Ø
Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan
yang sesuai dengan
perkembangan rohani dan jasmani perserta didik,
Ø
Kegiatan di alam terbuka,
Ø
Sistem tanda kecakapan,
Ø
Sistem satuan terpisah untuk putra dan putri,
Ø Sistem among.
- Motto
“Satyaku
Kudarmakan Darmaku Kubaktikan”
- Proses
Pembinaan
“Dari, Oleh Dan Untuk Pramuka Penegak
Dan Pramuka Pandega Dengan Bimbingan Orang Dewasa”
- Prinsip
Pembinaan
“Bina
Diri, Bina Satuan Dan Bina Masyarakat”
3.
Profil Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega 2017-2022
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Mandiri, yaitu mampu membuat pilihan – pilihan
dan mengendalikan kehidupan sendiri
dan social sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat,
- Peduli, yaitu mampu menunjukkan kepedulian kepada
orang lain dan berbuat baik terhadap
orang lain,
- Bertanggung jawab, yaitu mampu bertanggung
jawab atas tindakkannya, memelihara komitmen, dan menyelesaikan dengan
baik setiap tugas dan tanggung jawabnya,
- Teguh, yaitu mampu menyatakan dirinya dalam
hal nilai – nilai, suatu alasan atau suatu cita – cita dan berbuat sesuai
dengan itu, dan pengembangan potensial secara menyeluruh sebagai pribadi
dan bagian dari masyarakat.
4. Hasil akhir Rencana Kerja
- Sumber
Daya Manusia
Ø
Meningkatnya kualitas dan kuantitas Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
Ø
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega memiliki kemampuan personal dalam keterampilan dan Leadership.
Ø
Memiliki kualitas pendidikan yang meningkat.
Ø
Memiliki akhlak yang baik, kritis dan peduli terhadap Masyarakat.
Ø
Terbentuknya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang reaktif
mengikuti perkembangan zaman
- Organisasi
Ø
Dewan Kerja dalam representasi Kaum Muda Gerakan Pramuka sejajar dengan Organisasi Pemuda
lainnya di Kecamatan Sindangbarang.
Ø
Terlaksananya regenerasi dan kaderisasi yang baik di seluruh jajaran.
Ø
Wadah-wadah pembinaan dapat menyelenggarakan kegiatan dengan
efektif dan efisien.
BAB
III
K
O N D I S I A W A L
A. Keadaan
Pramuka Penegak dan Pandega
Kondisi Pramuka Penegak dan Pandega pada
dasarnya merupakan hasil kumulatif Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega selama
ini. Untuk itu dalam memahaminya harus dipaparkan melalui analisa dari
keunggulan, kelemahan, peluang dan tantangan (SWOT), yang dihadapi oleh Pramuka
Penegak dan Pandega.
1.
Strength
(Potensi)
a. Usia Pramuka Penegak dan Pandega yang masih
muda, penuh semangat sehingga mempengaruhi terhadap kinerjanya dalam satuan.
b.
Semakin
banyaknya Pramuka Penegak dan Pandega yang berpendidikan tinggi.
c.
Semakin
meningkatnya hubungan komunikasi dan informasi antar ambalan dan kwartir.
d.
Beragam
aktifitas kegiatan Pramuka yang diselenggarakan oleh Pramuka Penegak dan
Pandega, baik itu dalam bentuk kegiatan konsepsional maupun operasional.
e.
Besarnya dukungan dari pihak pemerintah daerah dalam pengembangan Gerakan
Pramuka, baik itu secara kebijakan maupun secara finansial
f.
Potensi
keanggotaan Pramuka Penegak dan Pandega yang cukup besar.
g.
Beragamnya
aktivitas kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega yang diselenggarakan.
h.
Jumlah
Gugus depan sebagai ujung tombak pembinaan cukup banyak
2.
Weakness
(Kelemahan)
1.
Jumlah
Pramuka Penegak dan Pandega dengan Pembina di Gudep tidak seimbang, akibatnya
Prinsif dasar kepramukaan dan Metode Kepramukaan kurang dapat diterapkan.
2.
Kemampuan
manajemen yang masih lemah, antara lain dalam sistem administrasi, sistem
penghargaan, sistem perencanaan dan pengelolaan kegiatan.
3.
Minat
dan kebanggaan menjadi anggota Pramuka Penegak dan Pandega yang menurun.
4.
Masih
kurangnya Pembinaan Pramuka mahir Pramuka Penegak dan Pandega dan Pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega di Gugus Depan yang belum mantap.
5.
Proses
kaderisasi pembinaan untuk Pramuka Penegak dan Pandega tidak berjalan dengan
baik
6.
Pemanfaatan
wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir, Saka dan Gudep belum
sesuai dengan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega. Hal ini
dikarenakan lemahnya bimbingan anggota dewasa atas perangkat pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega.
7.
Satuan
Karya Pramuka sebagai salah satu wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
mengalami ketidak jelasan fungsi dan eksistensinya.
8.
Kegiatan
Pramuka Penegak dan Pandega seringkali tidak menarik minat Pramuka Penegak dan
Pandega
9.
Tidak
berkembangnya materi-materi kegiatan latihan Pramuka Penegak dan Pandega/Kurang
inovatif.
10. Pola pembinaan yang sudah terlalu lama yang
belum disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.
11. Belum banyaknya kegiatan bakti kepramukaan yang dapat
dirasakan langsung oleh masyarakat.
3.
Opportunity
(Peluang)
1.
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang yang dapat meningkatkan kualitas
Pramuka Penegak dan Pandega.
2.
Adanya
kerjasama Gerakan Pramuka dengan instansi pemerintahan
3.
Memfungsikan
Dewan Ambalan di setiap Gugus Depan .
4.
Besarnya
Jumlah generasi muda yang dapat diajak untuk bergabung menjadi Pramuka Penegak
dan Pandega.
5.
Pemberdayaan
Purna Pengurus Dewan Kerja
6.
Kegiatan
Kepramukaan yang mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui Revitalisasi
Gerakan Pramuka yang dicanangkan oleh Ka.Mabinas Gerakan Pramuka.
7.
Dengan
Undang-undang Gerakan Pramuka dengan leluasa bisa bergerak kemana saja dengan
sytem pendidikan kepramukaan
4.
Treatment
(Tantangan)
1.
Menurunnya
jumlah Pramuka Penegak dan Pandega, seiring dengan meningkatnya tawaran
aktifitas selain Gerakan Pramuka.
2.
Posisi
golongan Pramuka Pandega sebagai bagian dari peserta didik di satu sisi dan
sebagai wadah persemaian pembina di sisi lainnya menyebabkan pembinaan terhadap
golongan Pramuka Pandega menjadi tidak jelas.
3.
Semakin
menurunnya citra gerakan Pramuka di kalangan masyarakat umum.
4.
Anggota
Gerakan Pramuka belum mampu menumbuhkan rasa bangga sebagai Pramuka Penegak dan
Pandega.
5.
Usaha
angkatan kerja yang makin muda dan perkembangan jiwa remaja dan pemuda yang
makin cepat.
6.
Perbedaan
usia Pramuka Penegak dan Pandega dengan usia anggota organisasi kepemudaan
lainnya.
7.
Semakin
banyak dan beragamnya organisasi dan kegiatan kepemudaan di luar Gerakan
Pramuka.
8.
Munculnya
organisasi kepanduan di luar Gerakan Pramuka
9.
Semakin
cepatnya era globalisasi yang dapat menimbulkan banyaknya organisasi yang
sangat menarik dan menantang bagi generasi muda.
10. Pola pembinaan yang sudah terlalu lama yang
belum disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.
BAB IV
RENCANA KERJA DKR MASA BAKTI 2017-2022
A. RENCANA POKOK
1. Keanggotaan
a. Pencapaian kuantitas
Pencapaian kuantitas anggota Pramuka penegak dan
pramuka pandega. Dewan Kerja
Ranting Sindangbarang bersama-sama
dengan Kwartir Ranting Sindangbarang memikirkan sebuah strategi dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang
bersifat menarik menantang dan bersifat edukatif
sehingga menimbulkan antusias yang besar dari masyarakat khususnya golongan
usia Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Dalam
meningkatkan kuantitas pramuka penegak dan pramuka pandega di wilayah Kerja
Kwartir Ranting Sindangbarang, dengan melakukan monitoring serta
pembinaan terhadap Kwartir Ranting-kwartir ranting yang jauh dari pusat kota.
Hal tersebut dikemas melalui kegiatan supervisi Dewan Kerja Ranting Sindangbarang, sehingga dapat
ditemukan akar permasalahan yang menyebabkan kurangnya respon terhadap
keberadaan pramuka khususnya usia Pramuka Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
b. Pencapaian kualitas
Pencapaian kualitas
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah kewajiban Dewan Kerja dalam hal mengelola dan pembinaan. Hal tersebut akan disiasati oleh Dewan Ambalan dengan melaksanakan
program kerja-program kerja yang didasarkan atas Tri-Bina (Bina Diri, Bina satuan
dan Bina Masyarakat). Peningkatan kualitas dapat tercapai dengan menggerakkan
kambali satuan-satuan bina dan satuan
gerak dalam hal ini di Ambalan, Satuan Karya serta unit kegiatan (satuan
giat pramuka peduli). Dengan kembali semaraknya wadah-wadah satuan bina,
para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat kembali menggali potensinya sesuai dengan minat dan
bakatnya serta bisa mengembangkan dirinya sesuai dengan keinginannya.
c.
Peningkatan kualitas
Peningkatan kualitas pramuka
penegak dan pramuka pandega lebih dispesifikasikan kepada kemampuan manajerial (dalam hal ini
peningkatan kemampuan DKR-DA dalam mengelola Pramuka penegak dan pramuka
pandega), keterampilan (seperti diklat-diklat yang bersifat peningkatan
kemampuan dan life skill), kewirausahaan, leadership (dalam hal ini peningkatan
kemampuan pramuka penegak dan pramuka pandega dalam memimpin) dan pengikutsertaan dalam kegiatan Cabang. Kualitas pramuka
penegak dan pramuka pandega untuk
sekarang memang tidak ada alat ukur yang jelas, pengukuran secara kualitatif masih sangat sulit dilakukan sehingga dewan kerja
hanya bisa memfasilitasi dengan
pengadaan yang bersifat lomba-lomba.
2.
Organisasi
a. Manajemen
Meningkatkan manajerial organisasi Dewan Kerja dengan
optimalisasi penerapan SMEP, menjalankan fungsi-fungsi
manajemen organisasi dalam pelaksanaan tugas pokok, dan menyelenggarakan sistem
informasi manajemen Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Jaringan Kerja
Membangun prosedur komusikasi yang efektif dan efisien
antar jajaran mulai dari DA, DKR, DKC, DKD dan DKN yang salah satunya dengan
menyelenggarakan kegiatan-kegiatan
lintas jajaran
c. Kebijakan
Memperjelas berbagai peraturan-peratruran/kebijakan
tentang T&D dan Dewan Kerja.
d. Kaderisasi
Menyelenggarakan sistem kaderisasi yang berkesinambungan
dengan mengusahakan terjadinya peningkatan kuantitas Penegak Bantara, Penegak
Laksana, Pandega, dan Pramuka Garuda.
e. Daya Dukung
Melengkapi Fasilitas organisasi sebagai perangkat penunjang
kelancaran untuk menggerakan aktivitas organisasi secara optimal, seperti
tersedianya computer,Stimulan bulanan, SDM, Dana, Komunikasi, dan ;lain
sebagainya.
f.
Sinergitas
Fungsi
Membangun sinergitas organisasi dengan orang dewasa
sehingga diharapkan Dewan Kerja diberikan keleluasaan untuk melakukan kegiatan
sesuai dengan minat dan bakatnya.
g.
Pengembangan
Kemampuan
Mengarahkan potensi pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
dengan baik dan terarah, dengan menggali dan mengembangkan sesuai dengan
kemampuan dan keahlian yang dimiliki.
3. Pengabdian Masyarakat
a.
Peningkatan
Citra Gerakan Pramuka umumnya dan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega khususnya
Dalam hal ini Dewan Kerja lebih memfokuskan bagaimana
supaya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berada ditengah-tengah masyarakat. Maka Dewan Kerja bersama-sama Kwartir
terus menyempurnakan fungsi dan keberadaan satuan giat Pramuka peduli, sehingga
seluruh potensi Pramuka khususnya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai motor penggerak dapat diaktualisasikan dalam
membantu dan membangun masyarakat. Pengabdian pada masyarakat selalu dijadikan
prioritas utama dalam kegiatan-kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega,
hal ini untuk menunjukan eksistensi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di
masyarakat, sehingga dapat terlihat bahwa Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai
wadah pengkaderan generasi muda pembangun masyarakat.
b.
Pemanfaatan
Publikasi Media masa
Dalam hal ini Dewan Kerja akan berusaha mengoptimalkan
publikasi dengan menggunakan media yang sudah ada yaitu berupa “fb DKR Sindangbarang” untuk mempublikasikan berbagai kegiatan
yang akan dan telah dilaksanakan. Sehingga informasi tentang Dewan Kerja dapat
lebih menyebar tidak hanya di lingkungan Pramuka saja tetapi dapat diketahui
oleh masyarakat.
4. Life Skil T&D
a. Pembinaan Keterampilan dan Pengembangan Bakat
dan Minat Anggota
Yaitu dengan menyelenggarakan kegiatan/aktifitas
kewirausahaan yang sesuai dengan potensi anggota, baik secara konseptual maupun
operasional. Sehingga diharapkan anggota dapat survive dengan kemampuanya
tersebut dalam mengarungi kehidupan secara mandiri.
b. Pengembangan Jaringan
Membangun dan mengoptimalkan jaringan kerjasama dengan
Purna DKR, instansi pemerintah, swasta, organisasi Kepemudaan dan
Kemasyarakatan.
B. RENCANA BIDANG
Rencana Kerja DKR masa bhakti 2017-2022
secara khusus dijabarkan dalam bentuk rencana kerja bidang, yaitu Bidang Kajian Kepramukaan, Bidang Kegiatan Kepramukaan, Pengabdian Masyarakat, dan Bidang Evaluasi dan
Pengembangan.
1.
Bidang
Kajian Kepramukaan
a.
Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
b.
Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir
maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya, dalam pengembangan
pelaksanaan suatu peraluran mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Adapun
Rencana Kerjanya sebagai berikut :
a.
Melengkapi,
mensosialisasikan Petunjuk Penyelenggaraan, Juklak, Juknis, Buku-buku, dsb yang
berkaitan dengan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega. Serta menerapkan petunjuk Penyelenggaraan yang
berhubungan dengan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
b.
Melaksanakan kegiatan yang mengingatkan kembali akan tekhnik kepramukaan
dikalangan Pramuka Penegak dan Pandega.
c.
Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang suatu kegiatan,
sebagai gambaran dan acuan dalam suatu kegiatan.
d. Berusaha Mendirikan Racana di tingkat Kwartir Ranting Sindangbarang sebagai wadah Pembinaan Pramuka Pandeg.
e. Mengupayakan terlaksananya sistem
dan mekanisme kerja DK yang mengacu pada
PPDK nomor 005 tahun 2017.
2.
Bidang
Kegiatan Kepramukaan
a. Memikirkan,
merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Bertanggungjawab
alas pelaksanaan kegialan Kepramukaan.
Adapun Rencana kerjanya sebagai
berikut:
a. Meningkatkan keaktifan Satuan Karya dengan
melaksanakan Perkemahan Satuan Karya.
b. Terlaksananya kegiatan prestasi Pramuka Penegak
dan Pandega yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
c. Meningkatkan Kualitas Pramuka Penegak dan
Pandega melalui kamampuan manajerial pengelola organisasi.
d. Mengadakan Gladian Pimpinan
Satuan.
e. Mengimplementasikan mutu kegiatan
menarik yang mengandung unsur pendidikan.
f. Terciptanya kegiatan yang
bervariasi dan menarik yang sesuai dengan perkembangan jaman sehingga
diharapkan dapat meningkatkan minat pemuda usia T&D.
3.
Bidang Pembinaan dan Pengembangan
a.
Memikirkan, merencanakan,
mengkoordinasikan, dan mengorganisasikan
bentuk pembinaan berikul
pengembangannya bagi Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega yang sesuai
dengan perkembangan zaman.
b.
Mengkoordinasikan pelaksanan pendidikan dan pelatihan kepada lembaga
berwenang serta pelaksanaan kegiatan
pengembangan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
c. Bersama Kwartir melakukan
hubungan kerjasama dengan pihak lain di luar Gerakan Pramuka berkaitan dengan
pengembangan kegiatan bagi Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.Berusaha untuk mekukan kegiatan yang benar-benar
manfaatnya dapat dirasakan oleh Masyarakat.
Adapun
Rencana kerjanya sebagai berikut:
a. Menumbuhkan kepedulian terhadap diri dan
lingkungan sekitar.
b. Pemberian dorongan kepada pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega agar dapat mengadakan kegiatan yang dapat menumbuh
kembangkan minat bagi Pramuka Penegak dan Pandega yang mengarah pada sikap diri
yang berbudi pekerti luhur.
c. Meningkatkan semangat berbakti di kalangan
Pramuka Penegak dan Pandega dengan melaksanakan kegiatan bakti Pramuka Penegak
dan Pandega.
d. Meningkatkan jumlah pramuka
T&D yang terlibat dalam kegiatan
pembangunan masyarakat.
4.
Bidang Penelitian dan Evaluasi
a.
Memikirkan. merencanakan dan mengorganisasikan bentuk dan pelaksanaan penelitian atas pembinaan dan jenis
kegiatan yang dilaksanakan dalam
upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.
Memikirkan, merencanakan dan
mengorganisasikan pelaksanaan evaluasi
alas pembinaan dan jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Adapun
Rencana kerjanya sebagai berikut:
a.
Terlaksananya
SMEP dengan baik
b.
Memaksimalkan
fungsi penelitian
dan Evaluasi dalam setiap
penyelenggaraan kegiatan.
c. Menginventarisir permasalahan yang terjadi
ditubuh Dewan Ambalan dan mencari solusinya agar keberadaannya dapat
dimaksimalkan untuk kemajuan Pramuka Penegak dan Pandega.
d. Memotivasi bergeraknya roda organisasi
Dewan Kerja di tingkat Kwartir Ranting.
e. Menyediakan data-data yang akurat
yang dapat digunakan dalam proses penentuan
kebijakan Dewan
Kerja
f. Pemantauan pelaksanaan kegiatan
secara formal ataupun nonformal oleh Dewan Kerja Ranting terhadap Dewan Ambalan
g. Pemantauan pelaksanaan program
kerja dan evaluasi pelaksanaan proker
h. Meningkatkan mutu kepemimpinan
pramuka penegak dan pramuka pandega
i.
Berusaha mengoptimalkan fungsi bidang di Dewan Kerja dengan diberikan
kepercayaan untuk mengelola bidang serta kegiatannya sehingga diharapkan
terjadi kaderisasi dan meningkatnya kedewasaan berfikir.
BAB V
PROGRAM
KERJA DKR
TAHUN
2017
1.
Kegiatan
Rutin
Yaitu program kerja yang dilakukan secara
rutin oleh pengurus Dewan Kerja Ranting Sindangbarang masa bakti 2017-2022 pada tahun 2017 yang
meliputi :
a.
Rapat
– rapat Dkr Sindangbarang
Ø
Rapat
Pleno
Ø
Rapat Terbatas
Ø
Rapat
Bidang
Ø
Rapat
Koordinasi
Ø
Rakor DKR dengan DA/DS dan DKC
Ø
Sidang Paripurna
Ø
Pemeliharaan Media Sosial
2.
Kegiatan Pokok
- Orentasi Pengelolaan Dewan Kerja
Waktu :
Tempat :
- Sidang Paripurna Ranting
Waktu :
Tempat :
3.
Latihan Gabungan
Waktu :
Tempat :
4.
Dianpinsat
Waktu :
Tempat :
5.
Ramadhan Beramal/berbakti
Waktu :
Tempat :
6.
Susur pantai (pembersihan pantai)
Waktu :
Tempat :
7.
Penghijauan dan pembersihan
Waktu :
Tempat :
8.
Bakti Masyarakat
Waktu :
Tempat :
3. Kegiatan Partisifasi
Program partisifasi
disesuaikan dengan kebutuhan dan undangan yang ada, baik itu tingkat Cabang
tingkat Daerah maupun tingkat Nasional. Adapun beberapa kegiatan yang
akan dilaksanakan pada Tahun 2017, berdasarkan informasi dari DKC Cianjur adalah sebagai berikut:
1. Tingkat
Cabang
a. Latihan Pengembangan Kepemimpinan
(LPK)
b. Gema Ramadhan
c. Pekan Lomba Pramuka Tegak
d. Bakti Masyarakat
e. Bakti Pandega
2. Tingkat
Daerah
a. Raimuna Daerah Jawa Barat
b. Perkemahan Bakti Saka Bakti Husada
3. Tingkat
NasionL
a. Jota Joti
b. Perkemahan Saka Taruna Bumi
BAB VI
P E N U T U P
Demikianlah rencana
kerja pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Ranting
Gerakan Pramuka Sindangbarang
Tahun 2017-2022 disusun
sebagai bahan pemikiran kita Pramuka Penegak dan Pandega Sindangbarang dalam menyikapi perkembangan dan keadaan
yang ada untuk bisa tampil lebih baik lagi.
Rencana Kerja ini disusun dalam rangka mencapai tujuan
tersebut. Oleh karena itu program kerja ini memerlukan pemikiran dari semua
insan Pramuka Penegak dan Pandega di Sindangbarang. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala apa yang telah, sedang
dan akan kita perbuat dalam membina dan mengembangkan Pramuka Penegak dan
Pandega di Sindangbarang. Amin
Diputuskan di : Sindangbarang
Pada Tanggal :
Juni 2017
Pukul : WIB
Pimpinan Sidang Komisi B
Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017
_________________________
Ketua Komisi
|
__________________________
Sekretaris Komisi
|
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA
PANDEGA PUTRI PUTRA RANTING SINDANGBARANG 2017
NOMOR
: 05/MR III/2017
Tentang
PENGESAHAN HASIL SIDANG KOMISI
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA
PANDEGA PUTRI PUTRA
RANTING SINDANGBARANG TAHUN 2017
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musppanitra
Ranting Sindangbarang
2017.
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa
sidang komisi-komisi dalam Musppanitra Ranting Tahun 2017 telah berjalan terarah, efektif dan efisien, serta telah
mendapat keputusan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan Pramuka
Penegak dan Pandega tahun bakti 2017-2022.
2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam
surat keputusan MusppanitraRanting Sindangbarang Tahun 2017 tentang Pengesahan Hasil Sidang Komisi
Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.
|
Mengingat
|
:
|
1. AD/ART Gerakan Pramuka
2. Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak
dan Pandega Nomor.176 tahun 2013.
3. Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja
Nomor. 005 tahun 2017
4. Surat keputusan Kwratir Ranting tentang
Pelaksanaan Musppanitera
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Keputusan
Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 nomor 01/MR III/ 2017 sampai 05/MR III/
2017
2.
Usulan
yang berkembang dalam Sidang Komisi dalam Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.
|
M
E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Mengesahkan Hasil-hasil
Sidang Komisi pada Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017, dan hasil-hasil sidang komisi ini digunakan
sebagai pedoman awal bagi Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan
Pandega Sindangbarang periode 2017-2022.
|
Kedua
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak disahkan sampai dengan
berakhinya Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
|
Diputuskan di : Sindangbarang
Pada Tanggal :
Juni 2017
Pukul : WIB
PRESIDIUM
Presidium III
___________________
|
Presidium I
RIJAL E N-SPB
|
Presidium II
___________________
|
KETETAPAN
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA
PANDEGA PUTRI PUTRA RANTING SINDANGBARANG 2017
NOMOR
: 06/Tap-MR III/2017
TENTANG
PENGESAHAN KETUA DAN WAKIL KETUA DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA SINDANGBARANG
MASA BAKTI 2017-2022
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musppanitra
Ranting Sindangbarang Sindangbarang 2017,
Menimbang
|
:
|
1.
Sindangbarang Bahwa
untuk itu diperlukan regenerasi Kepemimpinan Ketua DKR untuk melanjutkan roda kepemimpinan masa bakti 2017-2022.
2.
Bahwa
Musppanitra Ranting Sindangbarang Tahun 2017, telah
melaksanakan Pemilihan langsung untuk Jabatan Ketua dan Wakil Ketua DKR masa
bakti 2017-2022.
3. Maka untuk itu perlu dituangkan dalam
surat ketetapan Musppanitra Ranting Sindangbarang Tahun 2017 Tentang Pengesahan Ketua dan Wakil Ketua DKR.
|
Mengingat
|
:
|
1. AD/ART Gerakan Pramuka
2. Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega nomor.176
tahun 2013.
3. Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja
Nomor. 005 tahun 2017
4. Surat keputusan Kwratir Ranting tentang
Pelaksanaan Musppanitera
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Keputusan
Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 nomor 01/MR III/
2017
2.
Keputusan
Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 nomor 05/MR III/
2017
3.
Usulan
yang berkembang dalam persidangan Musppanitra
Ranting Sindangbarang
2017
|
M
E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Mengesahkan Kak.
___________________ sebagai Ketua Dewan Kerja dan Kak. _____________________ sebagai
Wakil Ketua Dewan Kerja
Ranting Sindangbarang masa bakti tahun 2017-2022.
|
Kedua
|
:
|
Ketetapan
ini berlaku sejak disahkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya
|
Diputuskan di : Sindangbarang Cidaun
Pada Tanggal :
Juni 2017
Pukul : WIB
Presidium III
___________________
|
Presidium I
RIJAL E N-SPB
|
Presidium II
___________________
|
PRESEDIUM
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA
PANDEGA PUTRI PUTRA RANTING SINDANGBARANG
2017
NOMOR
: 07/MR III/2017
Tentang
PENGESAHAN TIM FORMATUR
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTRI
PUTRA TAHUN 2017
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musppanitra
Ranting Sindangbarang
2017,
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa
pemilihan Anggota Dewan Kerja Ranting Sindangbarang masa bakti 2017-2022 dilakukan melalui Tim Formatur
2.
Bahwa
mekanisme Pemilihan Tim Formatur telah ditetapkan pada Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.
3. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam
surat keputusan MusppanitraRanting Sindangbarang Tahun 2017 tentang Pengesahan Tim Formatur Musppanitra Ranting Sindangbarang
Sindangbarang 2017.
|
Mengingat
|
:
|
1. AD/ART Gerakan Pramuka
2. Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega nomor.
176 tahun 2013.
3. Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja
Nomor. 005 tahun 2017
4. Surat keputusan Ranting Kwratir tentang
Pelaksanaan Musppanitera
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Keputusan
Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 nomor 01/MR
III/ 2017
2.
Keputusan
Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 nomor
02/MR III/ 2017
3.
Keputusan
Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 nomor
03/MR III/ 2017
4.
Keputusan
Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 nomor
04/MR III/ 2017
5.
Keputusan
Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 nomor
05/MR III/ 2017
6.
Ketetapan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 nomor 07/Tap-MR III/ 2017 tentang Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Ranting Sindangbarang Masa bakti 2017-2022
7.
Usulan
yang berkembang dalam Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.
|
M
E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Membentuk Tim Formatur Musppanitra Ranting Sindangbarang Tahun 2017, dengan
nama-nama anggota sebagaimana terlampir
|
Kedua
|
:
|
Tim Formatur bertugas memilih anggota DKR Sindangbarang masa bakti 2017-2022 dan menyusun
anggota terpilih tersebut dalam kepengurusan Dewan Kerja Cabang dalam kurun
waktu maksimal 2 (dua) bulan sejak berakhirnya Musppanitra Ranting Sindangbarang
|
Ketiga
|
:
|
Tim Formatur didampingi oleh seorang penasehat dari unsur
Andalan atau Purna Dewan
Kerja Ranting yang
diminta Tim Formatur.
|
Keempat
|
:
|
Tim Formatur bertanggungjawab kepada Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang
|
Kelima
|
:
|
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya
|
Diputuskan di : Sindangbarang
Pada Tanggal :
Juni 2017
Pukul : WIB
PRESIDIUM
|
|
|
Lampiran
KEPUTUSAN MUSYAWARAH
PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
PUTRI PUTRA III RANTING SINDANGBARANG 2017
Nomor : 07/MR III/2017
TENTANG
PENGESAHAN TIM FORMATUR
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTRI PUTRA
TAHUN 2017
NO
|
NAMA
|
UTUSAN
|
KET
|
1
|
Ketua
Dewan Kerja Terpilih
|
||
2
|
|||
3
|
|||
4
|
|||
5
|
|||
6
|
|||
7
|
|||
8
|
|||
9
|
Diputuskan di :
Sindangbarang
Pada Tanggal :
Juni 2017
Pukul : WIB
PRESIDIUM
Presidium III
_____________________
|
Presidium I
RIJAL E N-SPB
|
Presidium II
____________________
|
No comments:
Post a Comment