Sunday, 25 March 2018

BAHAN SERAHAN MUSPPANITRA (PPDK 05 TAHUN 2017)


 KE PUTUSAN
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTRI PUTRA
RANTING SINDANGBARANG 2017
NOMOR  : 01/MR III/2017
TENTANG
PERNYATAAN KUORUM
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTRI PUTRA  
RANTING SINDANGBARANG TAHUN 2017
 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017,

Menimbang
:
1.    Bahwa agar Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 dapat terealisasikan dan dapat menghasilkan Keputusn yang efektif, strategis dan efisien.
2.    Bahwa agar seluruh kegiatan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 dapat dianggap sah, maka diperlukan adanya peryataan kuorum pada Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.
3.    Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.
Mengingat
:
1.    AD/ART Gerakan Pramuka
2.    Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega nomor. 176 tahun 2013.
3.    Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Nomor. 005 Tahun 2017
4.    Surat keputusan Kwratir Ranting tentang Pelaksanaan Musppanitera
Memperhatikan
:
1.    Keputusan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 Nomor 01/MR III/ 2017 tentang Agenda dan Tata Tertib Persidangan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.
2.    Keadaan dan jumlah perutusan yang hadir berjumlah ……. Orang dari…. Yang seharusnya hadir.
3.    Usulan yang berkembang dalam sidang pendahuluan

M E M U T U S K A N
Menetapkan
:

Pertama
:
Telah terpenuhinya jumlah peserta pada kuorum Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017. yang terdiri dari …… utusan Dewan Ambalan dari….yang seharusnya hadir.
Kedua
:
Keputusan ini berlaku sejak di sahkan sampai dengan berakhinya Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017. dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Diputuskan di        :  Sindangbarang
Pada Tanggal         :       Juni 2017
Pukul                     :           WIB

PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN

Presidium III






PARHAN-SPB
Presidium I





           
CEP MUHAMAD M-SPB
Presidium II






­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­NOVI MARDIANI-SPB




Rancangan

AGENDA ACARA
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTRI PUTRA
KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA SINDANGBARANG TAHUN 2017
                                                                                      
No
Waktu
Uraian
    1             
13.00 – 14.00
Kedatangan dan Registrasi Peserta, solat
    2             
14.0015.00
Upacara Pembukaan
    3             
15.00 – 16.00
Sholat
    4             
16.00 – 17.30
Arahan dan Selamat SPB
    5             
17.30 – 18.00
Persiapan Buka Bersama
    6             
18.00 – 20.30
Buka Bersama, Tarawehan
    7             
20.30 – 22.00
Malam Pra Muspanitra/Arahan lanjutan/Temu purna Nonton Bersama
    8             
22.00 – 03.30
Tidurrrr ...
    9             
03.3007.00
Saurrr dan sholat dan giat pribadi
10             
07.00 –  07.30
Persiapan
11             
07.30 – 08.30
Sidang Pendahuluan
  1. Peryataan Kuorum
  2. Pengesahan Agenda dan Tata tertib Sidang
  3. Penetapan Presidium Sidang
12             
08.30 – 10.00
Sidang Pleno I
  1. Penyampaian Laporan Aktifitas Pelaksanaan Tugas Pokok Dewan Kerja Ranting SindangbarangTahun 2012 - 2017
  2. Tanggapan atas penyampaian Laporan Aktifitas Pelaksanaan Tugas Pokok Dewan Kerja Ranting  Sindangbarang Tahun 2012 -2017
13             
10.00 – 11.30
Sidang Pleno II
1.    Penjelasan Sidang-sidang Komisi dan Pembagian Sidang Komisi
2.    Sidang Komisi :
a.       Komisi A : Organisasi
b.      Komisi B : Rencana Kerja 2017 - 2021
3.    Laporan Hasil Sidang Komisi
4.    Pengesahan Hasil Sidang Komisi
14             
11.30 – 12.00
Sidang Pleno III
1.      Pemilihan Ketua DKR Sindangbarang Masa Bakti 2017 - 2021
2.      Pemilihan Anggota Tim Formatur
3.      Pengesahan Hasil-hasil Musppanitra Ranting Sindangbarang Tahun 2017
15             
12.00 – 13.00
Istirahat
16             
13.00 - 14.00
Sidang Pleno III (lanjutan)
1.      Pemilihan Ketua DKR Sindangbarang Masa Bakti 2017 - 2021
2.      Pemilihan Anggota Tim Formatur
3.      Pengesahan Hasil-hasil Musppanitra Ranting Sindangbarang Tahun 2017
17             
14.00 – 15.00
Upacara Penutupan
18             
15.00 - …
Pulang


Rancangan
PERATURAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTRI PUTRA
KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA SINDANGBARANG TAHUN 2017

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WEWENANG

Pasal I
Nama
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang tahun 2017, selanjutnya disingkat Musppanitra Ranting Sindangbarang Tahun 2017.

Pasal 2
Kedudukan
Musppanitra Ranting Sindangbarang Tahun 2017 berkedudukan sebagai forum pertemuan tertinggi bagi Pramuka Penegak dan Pandega Sindangbarang untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pandega Sindangbarang.

Pasal 3
Wewenang
Wewenang Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017adalah :
  1. Menyusun Rencana kerja Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega Ranting Sindangbarang 2017-2022 yang langsung diimplementasikan melalui Program Kerja Tahun 2017, sebagai pedoman kerja Dewan Kerja Ranting Sindangbarang masa bakti 2017-2022.
  2. Menyusun Kepengurusan Dewan Kerja Ranting Sindangbarang masa bakti 2017-2022
  3. Pembentukan tim formatur.
Pasal 4
Waktu
Musppanitra Ranting Sindangbarang tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal 17 s.d 18 Juni tahun 2017  

BAB II
D A S A R

Pasal 5
Dasar
Dasar pelaksanaan Musppanitra Ranting Sindangbarang tahun 2017 adalah :
a.       Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka.
b.      Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor. 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor.176 Tahun  2013 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pendega.
d.      Surat Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor  005 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega

BAB III
PERSONIL

Pasal 6
Peserta
Peserta Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 adalah Perutusan Ambalan, yang mendapat mandat dari Ketua Gugus Depan.
Pasal 7
Penasehat
a.    Penasehat adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberikan nasehat, petunjuk,                                               dan saran kepada Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.
b.    Penasehat Musppanitra Ranting Sindangbarang tahun 2017 adalah Andalan Ranting / Dewan Kerja yang memahami dan memantau perkembangan Dewan Kerja yang mendapat mandat dari Kwartir Ranting.

Pasal 8
Peninjau
a.       Peninjau adalah orang yang memiliki fungsi untuk meninjau pelaksanaan Musppanitra Ranting Sindangbarang tahun 2017,
b.      Peninjau Musppanitra Ranting Sindangbarang tahun 2017 adalah Anggota Dewan Kerja Ranting/Dewan Ambalan/Dewan Saka, atau Undangan lain di luar peserta dan penasehat yang telah terdaftar di Sangga Kerja.

BAB IV
PERSIDANGAN

Pasal 9
Kuorum
a.       Musppanitra Ranting Sindangbarang tahun 2017 dianggap sah apabila mencapai Kuorum yakni dihadiri ½ + 1 dari jumlah peserta yang seharusnya hadir.
b.      Apabila pasal 9.a tidak tercapai, maka Musppanitra Ranting Sindangbarang tahun 2017 ditunda selama 1x5 menit dan selanjutnya dianggap sah.
c.       Apabila pasal 9.b tidak tercapai, maka persidangan ditunda selama 2 x 5 menit dan selanjutnya dianggap sah.
Pasal 10
Jenis Sidang
Jenis Persidangan dalam Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017adalah :
a). Sidang Pendahuluan
b). Sidang Pleno
c). Sidang Komisi
1. Komisi A  : Organisasi, Konsepsional Organisasi, Mekanisme Tim Formatur, dan  
                         mekanisme pemilihan Ketua DKR Sindangbarang masa bakti 2017-2022
      2. Komisi B            : Rencana dan Strategi (Renstra) Pengembangan Paramuka Penegak 
    dan Pramuka Pandega 2017 - 2021, Program Kerja Tahun 2017

Pasal 11
Pimpinan Sidang

a.       Sidang Pendahuluan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 dipimpin oleh Pimpinan Dewan Kerja Ranting Sindangbarang.
b.      Sidang-sidang Pleno Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 dipimpin oleh pimpinan Muspanitra Ranting Sindangbarang 2017 yang disebut Presidium, dipilih dari dan oleh peserta dengan komposisi sebagai berikut :
1 (satu) dari unsur Dewan Kerja Ranting Sindangbarang
2 (dua) orang peserta yang merupakan unsur utusan Dewan Ambalan
c.   Sidang komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris, Sekertaris Komisi yang      
      dipilih dari anggota sidang komisi sekaligus sebagai pelapor.

Pasal 12
Peserta Sidang
a.       Sidang Pendahuluan dan Sidang Pleno Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 dIIIkuti oleh seluruh peserta Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.
b.      Sidang komisi Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 diikuti oleh peserta yang mendapat mandat pengesahan dari sidang pleno atas usulan dari masing-masing perutusan.



BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 13
Hak Suara
a.       Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan Gugus Depan untuk diperhitungkan dalam penghitungan suara apabila dilaksanakan pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara.
b.      Semua Peserta Perutusan Ambalan se- Sindangbarang masing-masing memiliki 1 (satu) hak suara.
c.       Penasehat dan peninjau atau undangan lain di luar peserta tidak mempunyai hak suara.

Pasal 14
Hak Pilih
a).  Hak pilih adalah hak yang dimiliki peserta untuk dipilih dan memilih
b).  Penasehat dan peninjau atau undangan lain di luar peserta tidak memiliki hak pilih

Pasal 15
Hak Bicara
a).   Hak bicara adalah hak yang dimiliki untuk menyampaikan saran, usul dan pendapat.
b).   Setiap peserta mempunyai hak bicara seijin pimpinan sidang.
c).   Penasehat mempunyai hak bicara atas permintaan atau seizin pimpinan sidang.
d).   Peninjau mempunyai hak bicara seijin pimpinan siding.

Pasal 16
Kewajiban
Seluruh peserta, penasehat dan peninjau berkewajiban mematuhi tata tertib Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.

BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 17
Pengambilan Keputusan
a.    Setiap Pengambilan Keputusan dalam Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017, diusahakan dilakukan dengan jalan musyawarah untuk mufakat.
b.    Apabila tidak tercapai mufakat, maka sidang ditunda selama 1X10 menit untuk dilakukan pembicaraan informal (lobbying).
c.    Apabila tetap tidak tercapai mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak yaitu setengah ditambah satu jumlah perutusan yang hadir.
d.    Pemungutan suara dapat di laksanakan secara terbuka, kecuali jika sidang menganggap perlu pemungutan suara dapat di laksankan secara tertutup dan bersifat rahasia.


BAB VII
PEMILIHAN KETUA DKR SINDANGBARANG MASA BAKTI 2017-2022

Pasal 18
Pemilihan Ketua DKR
Untuk memilih Ketua DKR Sindangbarang masa bakti 2017-2022 dilakukan dengan diadakan musyawarah mufakat apabila tidak tercapai maka dilaksanakan :
a.    Pemungutan Suara dilakukan dengan cara memilih nama calon yang disiapkan
b.    Penghitungan suara dilakukan oleh Presidium didepan seluruh peserta
c.    Apabila dari verivikasi/Penyelenggara dengan peserta mufakat dan hanya ada 1 nama bakal calon, calon tersebut langsung disyahkan menjadi Ketua DKR Sindangbarang masa bakti 2017-2022.
d.    Apabila terdapat 2 bakal calon maka dilakukan pemungutan suara terbanyak 2/3 dari Peserta yang hadir, calon tersebut disyahkan menjadi Ketua DKR Sindangbarang masa bakti 2017-2022.
e.    Apabila belum terpenuhi/Lebih dari dua kandidat maka pemilihan diulang kembali dengan suara terbanyak 1/2+1 Sampai terpilih dan ditetapkan secara mufakat disyahkan menjadi Ketua DKR Sindangbarang masa bakti 2017-2022

BAB VIII
TIM FORMATUR

Pasal 19
Tim Formatur
a.    Untuk memilih calon anggota dan menyusun kepengurusan DKR Sindangbarang masa bakti 2017-2022, Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 membentuk Tim Formatur.
b.    Komposisi, persyaratan dan tata cara pemilihan Tim Formatur dibicarakan dalam Sidang komisi Organisasi.
c.    Pengesahan Tim Formatur dilaksanakan dalam sidang pleno terdiri dari Ketua Domisioner, Ketua Dewan Kerja terpilih, dan dari peserta musppanitera
d.    Anggota formatur paling banayak 9 Orang yang berjumlah ganjil yang  mewakili wilayahnya berimbang
e.    Tim Formatur bertugas max 3 (satu) Bulan sejak berakhirnya Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017..
f.     Selama melaksanakan tugasnya Tim Formatur didampingi oleh Penasehat Tim Formatur.
g.    Tim Formatur bertanggungjawab kepada Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 dan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang.

Pasal 20
Penasehat Tim Formatur
a.    Penasehat Tim Formatur adalah Andalan Ranting Sindangbarang/Dewan Kerja Cabang yang diminta oleh Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 dan mendapat mandat dari Ketua Kwartir Ranting Sindangbarang.
b.    Tugas penasehat adalah memberikan saran, usul dan pendapat kepada Tim Formatur.
c.    Penasehat Tim Formatur tidak memiliki hak suara.
d.    Penasehat Tim Formatur bertanggungjawab kepada Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang.

BAB IX
LAIN-LAIN

Pasal 21
Masa Berlaku
Tata Tertib ini berlaku sejak disahkan oleh Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017., sampai Musppanitra Ranting sindangbarang 2017 berakhir.

Pasal 22
Tambahan
Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian atas persetujuan sidang pleno.
Diputuskan di        : Sindangbarang
Pada Tanggal         :        Juni 2017
Pukul                     :.       WIB

Presidium III





PARHAN-SPB
Presidium I




           
CEP MUHAMAD M –SPB
Presidium II





­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­NOVI MARDIANI-SPB
PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN

KEPUTUSAN
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTRI PUTRA
RANTING SINDANGBARANG 2017
NOMOR  : 02/MR III/ 2017
TENTANG
AGENDA DAN TATA TERTIB PERSIDANGAN
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTRI PUTRA
RANTING SINDANGBARANG TAHUN 2017
 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017,

Menimbang
:
1.    Bahwa agar Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 dan terselenggara dengan baik dan dapat menghasilkan Keputusn yang efektif, strategis dan efisien, maka perlu adanya Agenda sidang.
2.    Bahwa agar seluruh kegiatan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 terlaksana dengan tertib dan terarah, maka perlu adanya peraturan yang mengatur tata tertib dalam Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.
3.    Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017tentang agenda dan tata tertib persidangan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.
4.    Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam keputusan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.
Mengingat
:
1.    AD/ART Gerakan Pramuka
2.    Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega nomor. 176 tahun 2013.
3.    Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Nomor. 005 tahun 2017
Memperhatikan
:
Usulan yang berkembang dalam sidang pendahuluan

M E M U T U S K A N
Menetapkan
:

Pertama
:
Mengesahkan Agenda dan Tata Tertib Persidangan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Ranting Sindangbarang 2017
Kedua
:
Keputusan ini berlaku sejak di sahkan sampai dengan berakhinya Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Diputuskan di        : Sindangbarang
Pada Tanggal         :         Juni 2017
Pukul                     :         WIB



Presidium III






PARHAN-SPB
Presidium I





           
CEP MUHAMAD M-SPB
Presidium II






­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­NOVI MARDIANI-SPB







KEPUTUSAN
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTRI PUTRA
RANTING SINDANGBARANG 2017
NOMOR  : 03/MR III/2017
TENTANG
PENETAPAN PRESIDIUM SIDANG PLENO
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTRI PUTRA RANTING SINDANGBARANG TAHUN 2017


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017,

Menimbang
:
1.    Bahwa agar Musppanitra Ranting Sindangbarang Tahun 2017 dapat berjalan dan terarah, maka perlu ditunjuk Pimpinan Sidang yang selanjutnya disebut Presidium  yang diberi tugas untuk mengatur dan memimpin jalannya persidangan
2.    Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan  MusppanitraRanting Sindangbarang Tahun 2017 tentang Presidium MusppanitraRanting Sindangbarang
Mengingat
:
1.    AD/ART Gerakan Pramuka
2.    Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega nomor. 176 tahun 2013
3.    Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Nomor. 005 tahun 2017
4.    Surat keputusan Kwratir Ranting tentang Pelaksanaan Musppanitera
Memperhatikan
:
1.    Keputusan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017nomor 01/MR III/ 2017 tentang Agenda dan Tata Tertib Persidangan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017
2.    Keputusan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 Nomor. 02/MR III/2017 tentang pernyataan kuorum Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017
3.    Usulan peserta yang berkembang dalam MusppanitraRanting Sindangbarang Tahun 2017

M E M U T U S K A N
Menetapkan
:

Pertama
:
Presidium MusppanitraTahun 2017 sebagai berikut ;
  1. Rijal E Nurdiyansah
  2. ._________________________
  3. ._________________________
Kedua
:
Keputusan ini berlaku sejak di sahkan sampai dengan berakhinya Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Diputuskan di        :  Sindangbarang
Pada Tanggal         :        Juni 2017
Pukul                     :        WIB

PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN

Presidium III




PARHAN-SPB
Presidium I



           
CEP MUHAMAD M-SPB
Presidium II




­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­NOVI MARDIANI-SPB


Rancangan
DAFTAR NAMA PESERTA
SIDANG  KOMISI A
NO
NAMA
UTUSAN
KET
1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



17



18



19



20



21



22



23



24



25



26



27



28



29



30



31



32



33



34



35



36



37



38





Rancangan
DAFTAR NAMA PESERTA
SIDANG KOMISI B
NO
NAMA
UTUSAN
KET
1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



17



18



19



20



21



22



23



24



25



26



27



28



29



30



31



32



33



34



35



36



37



38





KEPUTUSAN
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTRI PUTRA
RANTING SINDANGBARANG 2017
NOMOR  : 04/MR III/2017
TENTANG
PEMBAGIAN ANGGOTA SIDANG KOMISI
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTRI PUTRA
RANTING SINDANGBARANG 2017
 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.

Menimbang
:
1.    Bahwa agar pembahasan materi-materi Musppanitra Ranting Tahun 2017 dapat berjalan terarah, efektif dan efisien, maka perlu dibentuk komisi-komisi persidangan
2.    Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan MusppanitraRanting Sindangbarang Tahun 2017 tentang Pembagian Anggota Sidang Komisi Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017
Mengingat
:
1.    AD/ART Gerakan Pramuka
2.    Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega Nomor. 176 tahun 2013
3.    Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Nomor. 005 tahun 2017
4.    Surat keputusan Kwratir Ranting tentang Pelaksanaan Musppanitera
Memperhatikan
:
1.    Keputusan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 Nomor 01/MR III/ 2017 tentang Agenda dan Tata Tertib Persidangan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017
2.    Keputusan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 Nomor. 02/MR III/2017 tentang pernyataan kuorum Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017
3.    Nama-nama yang terdaftar dalam masing-masing komisi

M E M U T U S K A N
Menetapkan
:

Pertama
:
Mengesahkan nama-nama anggota Sidang Komisi A dan B, pada  Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017, sebagaimana tercantum pada lampiran surat keputusan ini.
Kedua
:
Keputusan ini berlaku sejak di sahkan sampai dengan berakhinya Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017. dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Diputuskan di        :  Sindangbarang
Pada Tanggal         :        Juni 2017
Pukul                     :        WIB
Presidium IIII





___________________
Presidium I



           

RIJAL E N-SPB
Presidium III





___________________

PRESIDIUM








DRAFT MATERI
SIDANG KOMISI A
Tentang
ORGANISASI DKR SINDANGBARANG MASA BAKTI 2017-2022
PROSEDUR TETAP ORGANISASI DKR SINDANGBARANG 2017-2022 DAN
MEKANISME TIM FORMATUR DKR SINDANGBARANG MASA BAKTI 2017-2022


Rancangan
Organisasi DKR SINDANGBARANG 2017-2022

A.  Komposisi Anggota
  1. Dewan Kerja Ranting Sindangbarang masa bakti 2017-2022 berjumlah Maksimal 21 orang (Bersifat Ganjil) .
  2. Pengurus Dewan Kerja Ranting Sindangbarang 2017-2022 terdiri dari atas anggota Pramuka Penegak dan Pandega yang secara langsung dapat mendukung aktivitasnya sebagai Pengurus Dewan Kerja Ranting Sindangbarang.
  3. Guna keselarasan kesinambungan pembinaan & pengembangan dalam rangka kaderisasi organisasi dan personil Dewan Kerja Ranting Sindangbarang masa bakti 2017-2022 harus memperhatikan syarat usia maksimal anggota. Maka untuk itu Dewan Kerja Ranting Sindangbarang diupayakan dengan komposisi keanggotaan sebagai berikut :
a.       Pramuka Penegak : 80 %
b.      Pramuka Pandega  : 20 %

B.   Persyaratan Anggota DKR Sindangbarang Masa Bakti 2017-2022
Persyaratan umum
  1. Anggota Aktif digugus Depan
  2. Belum Menikah
  3. Minimal Penegak Bantara bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega minimal Calon Pandega.
  4. Berusia minimal 18 tahun dan pada saat dilantik belum berulang tahun ke-23 tahun
Persyaratan Khusus
  1. Tercatat menjadi anggota Gugus Depan yang berada di wilayah hukum Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang
  2. Mendapat rekomendasi dari Gugus Depan yang bersangkutan
  3. Pernah mengikuti pendidikan jenjang Kepramukaan minimal Penegak
  4. Anggota Aktif sebagai Pengurus DR/DS/DA yang dibuktikan dengan Surat Keputusan atau piagam maupun sertifikat.
  5. Bersedia aktif di Dewan Kerja Ranting Sindangbarang
  6. Membawa surat Izin dari orang tua/ wali untuk aktip selama 5 tahun.
  7. Mengikuti proses seleksi yang telah ditentukan sesuai dengan tata tertib.
  8. Berwawasan luas, menguasai salah satu bidang keterampilan dan   keahlian tertentu  dengan membuktikan piagam SKK/TKK, mampu serta loyal terhadap organisasi.    




Rencangan
PROSEDUR TETAP (PROTAP)
DKR SINDANGBARANG 2017-2022

BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Pengertian
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Kecamatan Sindangbarang yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja Ranting Sindangbarang adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir Ranting Sindangbarang yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putra dan Putri bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir Ranting Sindangbarang

Pasal 2
Masa Bakti
Masa Bakti kepengurusan Dewan Kerja Ranting Sindangbarang adalah sesuai dengan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Nomor 005 Tahun 2017 yaitu sesuai dengan masa bakti Kwartir Ranting.

Pasal 3
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Dewan Kerja Ranting Sindangbarang adalah sebagai berikut:
1. Ketua merangkap anggota
2. Wakil ketua merangkap anggota
3. Sekretaris I merangkap anggota
4. Sekretaris II merangkap anggota
5. Bendahara merangkap anggota
6. Beberapa anggota yang membidangi:
a. Bidang Kajian Kepramukaan
b. Bidang kegiatan kepramukaan
c. Bidang pembinaan dan pengembangan
d. Bidang penelitian dan evaluasi

Pasal 4
Jumlah dan Komposisi
1.    Jumlah anggota Dewan Kerja Ranting (DKR) Sindangbarang seluruhnya harus ganjil
2.    Jumlah seluruh anggota Dewan Kerja Ranting Sindangbarang maksimal 21 orang
3.    Komposisi anggota penegak adalah 80 % dan Komposisi anggota pandega adalah 20 % dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Kerja Ranting Sindangbarang

Pasal 5
Syarat Anggota Dewan Kerja Ranting Sindangbarang
1.    Syarat Umum anggota Dewan Kerja Ranting Sindangbarang adalah sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional No. 005 tahun 2017.
a.       Anggota Aktif digugus Depan
b.      Belum Menikah
c.       Minimal Penegak Bantara bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega minimal Calon Pandega.
d.      Berusia minimal 18 tahun dan pada saat dilantik belum berulang tahun ke-23 tahun
2.    Syarat khusus :
a.       Tercatat menjadi anggota Gugus Depan yang berada di wilayah hukum Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang
b.      Mendapat rekomendasi dari Gugus Depan yang bersangkutan
c.       Pernah mengikuti pendidikan jenjang Kepramukaan minimal Penegak
d.      Anggota Aktif sebagai Pengurus DR/DS/DA yang dibuktikan dengan Surat Keputusan atau piagam maupun sertifikat
e.       Bersedia aktif di Dewan Kerja Ranting Sindangbarang
f.       Membawa surat Izin dari orang tua/ wali untuk aktip selama 5 tahun
g.       Mengikuti proses seleksi yang telah ditentukan sesuai dengan tata tertib
h.      Berwawasan luas, menguasai salah satu bidang keterampilan dan   keahlian tertentu  dengan membuktikan piagam SKK/TKK, mampu serta loyal terhadap organisasi.    


BAB III
TUGAS DAN TATA KERJA DEWAN KERJA RANTING SINDANGBARANG
Pasal 7
Tugas dan TangungJawab Dewan Kerja Ranting Sindangbarang
1.    Ketua
a.    Memimpin dan mengelola Dewan Kerja Ranting Sindangbarang
b.    Bersama seluruh anggota Dewan Kerja Ranting Sindangbarang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok
c.    Mewakili Kwartir Ranting sebagai andalan Ranting urusan Pramuka Penegak dan Pandega ( ex opicio )
2.    Wakil Ketua
  1. Membantu ketua menjalankan tugasnya
  2. Mewakili ketua apabila berhalangan
  3. Mewakili Kwartir Ranting sebagai andalan Ranting urusan Pramuka Penegak dan Pandega ( ex opicio )
3.    Sekretaris I
  1. Melaksanakan mekanisme administrasi khususnya yang berkaitan dengan kesekretariatan
  2. Mewakili dewan kerja apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir.
4.    Sekretaris II
  1. Membantu sekretaris I dalam pelaksanaan mekanisme administrasi
  2. Mewakili ketua, wakil ketua dan sekretaris I jika berhalangan hadir
5.    Bendahara
  1. Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja Ranting Sindangbarang
  2. Mewakili dewan kerja apabila ketua, wakil ketua, sekretaris I dan sekretaris II berhalangan
6.    Ketua Bidang
  1. Membantu ketua dan wakil ketua dalam memimpin anggota bidangnya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya menurut masing-masing bidang
  2. Mewakili dewan kerja apabila ketua, wakil ketua, sekretaris I, sekretaris II dan bendahara berhalangan
7.    Anggota bidang
  1. Melaksanakan tugas bidang
  2. Bersama-sama dengan ketua bidang merumuskan kebijakan bidang

Pasal 7
Hak dan Kewajiban
1.    Hak bicara adalah hak setiap anggota DKR Sindangbarang untuk mengajukan saran, kritik dan pertanggungjawaban
2.    Hak suara adalah hak setiap anggota DKR Sindangbarang untuk mencalonkan atau dicalonkan, memilih atau dipilih. DKR memiliki 1 (satu) hak suara
3.    Berkewajiban menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota DKR Sindangbarang
4.    Berkewajiban menjaga nama baik DKR Sindangbarang dan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang

Pasal 8
Sidang dan Rapat - rapat Dewan Kerja Ranting Sindangbarang
1.    Rapat pleno           
  1. Sebagai wahana evaluasi program, penentuan kebijakan pengelolaan dan pelaksanaan DKR Sindangbarang
  2. Dihadiri oleh seluruh anggota DKR Sindangbarang
  3. Dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali


2.    Rapat Terbatas
  1. Sebagai wahana evaluasi program, penentuan kebijakan pengelolaan dan pelaksanaan DKR Sindangbarang
  2. Dihadiri oleh pimpinan DKR Sindangbarang yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara
  3. Dilaksanakan setia 3 (tiga) bulan sekali
3.    Rapat Bidang
  1. Sebagai wahana bagi bidang untuk menyusun kebijaksanaan bidang
  2. Dihadiri oleh seluruh anggota bidang
  3. Dilaksanakan menurut kebutuhan
4.    Rapat Koordinasi
  1. Membahas mengenai seluruh permasalahan yang harus dikoordinasikan dengan anggota DKR atau dengan pihak lain
  2. Dilaksanakan menurut kebutuhan
  3. Dihadiri oleh seluruh anggota DKR dan pihak lain yang terkait
5.    Rapat Sangga Kerja
  1. Membahas mengenai persiapan rencana kegiatan
  2. Dilaksanakan menurut kebutuhan
  3. Dihadiri oleh seluruh sangga kerja yang bersangkutan
6.    Sidang Paripurna
  1. Wahana untuk mengevaluasi, membahas kebijaksanaan organisasi yang akan dilaksanakan selama satu tahun
  2. Dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali
  3. Dihadiri oleh seluruh anggota DKR Sindangbarang dan perutusan Dewan Ambalan se-Kwarran Sindangbarang, serta Dewan SAKA Ranting yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua atau anggota yang mendapat mandat dari Gugus Depan/Pimpinan SAKA nya
  4. Dihadiri oleh penasehat yang mendapatkan mandat dari kwartir Ranting
  5. Dapat dihadiri oleh peninjau
Pasal 9
Kuorum
1.    Seluruh rapat dalam pasal 8 dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh minimal ½ + 1 dari seluruh peserta yang seharusnya hadir
2.    Apabila belum tercapai kuorum maka rapat ditunda 2 x 10 menit , dan bila masih belum tercapai maka rapat dapat dilanjutkan dan di anggap sah.

Pasal 10
Penentuan Kebijakan
1.    Penentuan kebijakan dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat
2.    Apabila tidak tercapai kata mufakat maka pengembilan keputusan dilaksanakan dengan voting untuk mencari suara terbanyak

Pasal 11
Mutasi, Penambahan dan Pemberhentian Anggota
1.    Prosedur Mutasi, Penambahan dan pemberhentian anggota dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional No. 005 tahun 2017
2.    Prosedur mutasi, penambahan dan pemberhentian anggota dilaksanakan pada rapat pleno melihat kondisi dan situasi organisasi
3.    Mutasi, penambahan dan pemberhentian anggota disyahkan dengan surat keputusan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang.
4.    Berkenaan dalam pemberhentian anggota Surat Keputusan Kwartir Nasional No. 005 tahun 2017 Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir (Rancangan Tambahan),
a.       Anggota tidak aktif dan tidak memberikan keterangan kepada pimpinan organisasi selama 2 Bulan berturut turut
b.      Anggota tidak dapat menjalankan  tugas pokok dan fungsi Dewan kerja
c.       Tidak memiliki keterangan yang jelas dan lari dari tanggung jawab
d.      Jarang atau selalu tidak hadir pada pertemuan                                                                                       

Pasal 12
Pelaksanaan kegiatan
Dalam melaksanakan suatu kegiatan, Dewan Kerja dapat membuat Sangga Kerja dan kelompok kerja
1.      Sangga Kerja adalah seluruh anggota Pramuka Penegak dan Pandega yang dilibatkan sebagai panitia dalam suatu kegiatan. Penetapan Sangga Kerja disyahkan oleh surat Keputusan Kwartir Ranting.
2.      Kelompok kerja adalah Dewan Kerja, Pramuka T/D atau pihak lain yang berfungsi untuk membuat rancangan pokok suatu kegiatan. Kelompok kerja disyahkan oleh surat keputusan Kwartir Ranting.

Pasal 13
Atribut dan Ketentuan Adat organisasi
1.    Setiap anggota Dkr Sindangbarang harus menggunakan Seragam Pramuka dan atribut sesuai dengan petunjuk penggunaan seragam yang telah disyahkan oleh Kwartir Nasional

2.    Tanda jabatan harus digunakan setiap menggunakan seragam pramuka sesuai dengan ketentuan yang telah di syahkan oleh kwartir nasional.

3.    Badge Satya Patriot Bhakti Sindangbarang dipakai pada seragam pramuka pada lengan sebelah kiri dan boleh dipakai untuk menunjukan identitas DKR pada benda lainya

SATYA PATRIOT BHAKTI SINDANGBARANG

 










a.    Lingkaran yang bergerigi : Menandakan lingkup serta kesatuan anggota Pramuka Penegak dan Pandega dalam ikatan Dewan Kerja Ranting serta di ikat oleh sepuluh point Dhasa Dharma.
b.    Warna Merah : Menandakan keberanian seluruh anggota Pramuka Penegak dan Pandega dalam menegakan peraturan kepramukaan.
c.    Lambang Gerakan Pramuka : Menandakan Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Sindangbarang berada dilingkungan Gerakan Pramuka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.    Warna biru langit serta garis berliuk-liuk : menandakan bahwa Dewan Kerja Ranting Sindangbarang berada diwilayah dekat dengan dengan laut,  serta laut dapat dikiaskan luasnya anggota Gerakan Pramuka di seluruh duia, keras dan sigapnya Gerakan Pramuka serta menjadi hilirnya Generasi Penerus Bangsa.
e.    Gambar Segi Tiga berwarna Cokelat Muda : Menandakan Gunung sebagai ciri wilayah Sindangbarang yang identic dengan banyaknya bukit dan gunung , serta gunung dapat di kiaskan tingginya cita-cia anggota Pramuka sebagai generasi penerus bangsa dalam memerdekakan bangsa dari segala bidang.
f.     Satya Patriot Bhakti Sindangbarang : Berarti bahwa seluruh Dewan Kerja Ranting Sindangbarang adalah pahlawan tanpa mengharapkan imbalan yang mengemban tugas untuk membentuk Gerakan Pramuka khususnya di Sindangbarag untuk menjadi seluruh anggota Gerakan Pramuka mengamalkan Trisatya dan Dhasa Dharma serta menjadi generasi penerus bangsa yang mempu bersaing dalam perkembangan zaman, serta berbakti kepada Pengurus Kwartir Ranting Sindangbarang serta seluruh pamong untuk bersama-sama mengembangkan Gerakan Pramuka di Sindangbarang. (Perintis Kak Asep Sulaeman – SPB dan pengurus DKR)



4.    Pataka

a.       Logo dicantumkan di PATAKA Dewan Kerja Ranting Sindangbarang.
b.      Pataka Dewan Kerja Ranting Sindangbarang berukuran 2:3 dengan warna cokelat yang dikelilingi oleh warna biru dan kuning.
c.       Didalam patakan terdapat lambang Satya Patriot Bhakti Sindangbarang.
d.      Patakan dipergunakan dalam :
1)      Serah terima jabatan Dewan Kerja Ranting Sindangbarang.
2)      Upacara pelepasan dan penerimaan Kontingen yang yang memiliki Kwartir Ranting Sindangbarang.
3)      Upacara kegiatan Dewan Kerja Ranting Sindangbarang.
e.       Penempatan pataka Dewan Kerja Ranting Sindangbarang setelah bendera Gerakan Pramuka.
(Perintis : Cep Muhamad Munawir – SPB dan Pengurus DKR)

5.    Pusaka
a.       Adat Dewan Kerja Ranting Sindangbarang  Pramuka Penegak dan pandega adalah Kujang berkepala harimau yang merupakan ciri khas Pramuka Jawa Barat, Pusaka tersebut dipergunakan pada waktu :
1)      Upacara Pembukaan dan penutupan kegiatan
2)      Upacara pengukuhan
b.      Tata cara penggunaan
1)      Pusaka di di pegang oleh tangan kanan lalu disimpan di dada kiri
2)      Pusaka di tancapkan ditunggul
c.       Wewenang pemegang pusaka
Pemegang pusaka adalah ketua DKR dan jika berhalanggan maka akan di mandatkan kepada wakil ketua DKR atau yang dimandatkan.
6.    Amsal Pramuka penegak dan pandega yaitu Satya Patriot Bakti Sindangbarang yang berarti Berarti bahwa seluruh Dewan Kerja Ranting Sindangbarang adalah pahlawan tanpa mengharapkan imbalan yang mengemban tugas untuk membentuk Gerakan Pramuka Khususnya di Sindangbarang untuk menjadi seluruh anggota Gerakan Pramuka yang mengamalkan Trisatya dan Dhasadharma serta menjadi generasi penerus bangsa yang mampu bersaing dalam perkembangan zaman, Serta berbakti kepada Pengurus Kwartir Ranting Sindangbarang serta seluruh pamong untuk bersama-sama mengembangkan Gerakan Pramuka di Sindangbarang. ( Printis Asep Sulaeman dan Penggurus DKR)
7.    Sandi Satya Patriot Bakti Sindangbarang merupakan ungkapan yang berisi kode kehormatan dan gambaran pernyataan kata hati, sifat, prilaku, serta tanggung  jawab pramuka T/D Kwarran Sindangbarang, yang  tata cara pelaksanaan dan pembacaan sandi harus dengan sikap sempurna, tangan kanan dilipat kedada, dan  kepala  tunduk kebawah

Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
Kata Sandi
Keluarga Besar Satya Patriot Bakti Sindangbarang
Demi Matahari, dan Cahayannya Di Pagi Hari, dan Apabila Bulan Mengiringinya
Kesatria Tak Akan Goyang Walau Rintangan Menghadang
Gelombang Datang Menerjang
Lautan Luas Membentang
Gunung Tinggi Menjulang
Bara Api Yang Membara Membakar Rasa Dalam Jiwa
Wahai Kesatria
Kesatria Bertanggung Jawab Akan Perbuatan
Bijak Dalam Perkataan
Menolong Tanpa Sombong
Musyawarah Untuk Mupakat
Rapih Dalam Berkarya
Senang Akan Krida
Takwa Akan Yang Kuasa.

Janji Tak Akan Di Ingkari
Bakti Diri Untuk Negeri
Padamu Negeri Kami Mengabdi
Janganlah Kamu Iri Hati
Iringi Hidup Dengan Ilahi
Kesatria
Jika Pramuka Penegak dan Pandega
Terpecah Belah Maka Timbul
Rapuh, Lalu Runtuh dan Lumpuh maka hancurlah,
Satya Patriot Bakti
Mengalang Persatuan, Menegakan Persaudaraan
Hidup Rukun dan subur
Berjuang tiada reda
Perlahan tapi pasti
Itulah Bakti Kesatria Sindangbarang
(Printis Cep Muhamad-SPB dan Penggurus DKR)











                                                                                           



Rancangan
MEKANISME TIM FORMATUR
DKR SINDANGBARANG 2017-2022

Pasal 1
Dasar
1.    Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
2.    Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
3.    Surat Keputusan Kwartir Nasional nomor. 176 tahun 2013 tentang, Pola dan Mekanisme Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega.
4.    Surat Keputusan Kwartir Nasional nomor. 005 tahun 2017, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja.
5.    Surat keputusan Kwartir Ranting tentang Pelaksanaan Musppanitra
6.    Keputusan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017, tentang Tata Tertib Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017

Pasal 2
Syarat-Syarat Anggota Tim Formatur
1.    Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
2.    Sehat Jasmani dan Rohani
3.    Minimal Pramuka Penegak Bantara
4.    Sanggup menjadi anggota Tim Formatur
5.    Pernah mengikuti kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega minimal di tingkat Kwartir Ranting
6.    Mengetahui dan memahami perkembangan Gerakan Pramuka pada khususnya Perkembangan Pramuka Penegak dan Pandega di Sindangbarang
7.    Dicalonkan atas kesepakatan forum/Diskusi antar peserta Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.

Pasal 3
Unsur Tim Formatur
Jumlah Tim Formatur sebanyak 9 orang terdiri dari :
  1. Unsur Dewan Kerja Ranting Domisioner ketua DKR atau yang mewakili
  2. Ketua DKR Terpilih Masa Bakti 2017-2022
  3. Unsur perutusan dari peserta Musppanitra.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban Tim Formatur
1.    Tim Formatur bertugas memilih calon anggota Dewan Kerja Ranting Sindangbarang masa bakti 2017-2022, sesuai dengan persyaratan anggota Dewan Kerja Ranting Sindangbarang masa bakti 2017-2022.
2.    Tim Formatur tidak diperbolehkan menjadi anggota Dewan Kerja Ranting Sindangbarang masa bakti 2017-2022
3.    Tim Formatur harus dapat membentuk Pengurus Dewan Kerja Ranting Sindangbarang masa bakti 2017-2022 selambat-lambatnya 2 bulan setelah berakhirnya Musppanitra Ranting Sindangbarang Tahun 2017.

Pasal 5
Tata Cara Pemilihan Tim Formatur
1.    Anggota Tim Formatur dari unsur Dewan Ambalan diatur dan ditentukan oleh Pimpinan DKR Sindangbarang masa bakti 2017-2022 atau domisioner Ketua DKR
2.    Anggota Tim Formatur dipilih dan ditentukan melalui kesepakatan peserta Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.

Pasal 6
Pimpinan Tim Formatur
1.    Pimpinan Tim Formatur bertugas memperlancar mekanisme kerja tim formatur.
2.    Pimpinan Tim Formatur terdiri atas :
a.       Ketua Tim Formatur adalah Ketua DKR Sindangbarang terpilih
b.      Sekretaris merangkap anggota.

Pasal 7
Laporan Tim Formatur
Tim Formatur bertugas mengusulkan dan melaporkan susunan pengurus Dewan Kerja Ranting Sindangbarang masa bakti 2017-2022 kepada Pimpinan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang, bersama-sama dengan Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting Sindangbarang terpilih untuk mendapat persetujuan dan pengesahan.

Pasal 8
Lain-Lain
Hal-hal lain yang di anggap perlu akan diatur kemudian dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang atas persetujuan Sidang Komisi Organisasi Musppanitra Ranting Sindangbarang Tahun 2017.


Diputuskan di        :  Sindangbarang
Pada Tanggal         :       Juni 2017
Pukul                     :           WIB

Pimpinan Sidang Komisi A
Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017






_________________________
Ketua Komisi
__________________________
Sekretaris Komisi


DRAFT MATERI
SIDANG KOMISI B
Tentang
RENCANA KERJA DEWAN KERJA RANTING SINDANGBARANG
MASA BAKTI 2017-2022
                                                        
B A B  I
P E N D A H U L U A N
A.  Umum

Pramuka Penegak dan Pandega sebagai bagian dari anggota Gerakan Pramuka memiliki posisi yang strategis dalam pencapaian tujuan Gerakan Pramuka. Selain sebagai anggota muda pada jenjang terakhir, juga merupakan kader-kader potensial bagi pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka, serta tunas bangsa yang sanggup bertanggungjawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional. Gerakan Pramuka sudah seharusnya mampu menjadi wadah pilihan utama dan solusi handal bagi masalah-masalah kaum muda. Kepramukaan merupakan gerakan pendidikan dari kaum muda. Dalam pelaksanaannya, mereka dihimpun dalam suatu organsasi kepanduan mulai ditingkat pangkalan sampai nasional. Organisasi ini memberikan kegiatan kepada setiap anggotanya, yakni anggota muda serta anggota dewasa yang bergabung untuk memberikan dukungan bagi pengembangan Kepramukaan bagi anggota muda.

Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah anggota muda dalam organisasi kepanduan di Indonesia (Gerakan Pramuka), memiliki posisi yang strategis bagi pencapaian tujuan Gerakan Pramuka. Karena Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan kader-kader Pembina yang diharapkan menggantikan peran pembina di masa mendatang. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega sebagai salah satu wadah pengembangan kepemimpinan bagi Pramuka Penegak dan Pandega serta bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega di wilayahnya mempunyai arti penting dalam pengembangan skill dan kemampuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Baden Powell pernah mengatakan bahwa “scout/ Gerakan Pramuka bukanlah kegiatan yang ditekuni melainkan kegiatan menarik dilapangan dan mengandung unsur pedidikan”. Sebagai salah satu wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pandega ditingkat Kwartir, maka Dewan Kerja tidak hanya sekedar sebagai wadah pembinaan saja, namun lebih kepada wadah kepemimpinan secara langsung sesuai dengan metode learning by doing, sehingga Dewan Kerja Ranting senantiasa berupaya untuk mewujudkan konsep tersebut dalam bentuk penyusunan program kerja yang mengacu kepada Rencana Kerja. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka, memberikan sebuah perubahan besar terhadap Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega, dikembalikannya golongan Pramuka Pandega ke peserta didik, setidaknya memberikan arah yang jelas terhadap Golongan ini, baik dari sisi sumber daya maupun kegiatan.

Gerakan Pramuka merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kegiatan Kepramukaan yang mendapatkan mandat untuk bisa mendidik dan membina para generasi muda indonesia untuk bisa terus berkarya dalam membangun bangsa dan negara Indonesia. Gerakan Pramuka pada umumnya, Pramuka Penegak dan pandega pada khususnya dalam hal ini merupakan bagian dari pada generasi muda yang harus mendapat perhatian untuk bisa mengimbangi perkembangan yang dihadapi sehingga fungsi dan perannya dapat membuahkan kontribusi yang positif bag kelangsungan hidup dan penghidupannya yang mempunyai komitemen atas kelangsungan hidupnya dimasa yang akan datang.

Peranan strategis Pramuka Penegak dan Pandega untuk dapat tampil dibarisan yang paling depan dalam Gerakan Pramuka jelaslah memerlukan daya dukung yang memadai serta pembinaan dan pengembangannya dapat terarah dan terawasi sehingga dapat terwujud sumber daya manusia Pramuka Penegak dan Pandega yang berkualitas dan mampu bertanggungjawab terhadap dirinya, satuan dan masyarakat.

Maka atas dasar itulah pada kesempatan Musppanitra Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang Tahun 2017 ini, kita harus mampu menggariskan dasar-dasar yang akan membawa kemajuan bagi Pramuka Penegak dan Pandega di Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang untuk 5 tahun kedepan. Pada Musppanitra Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang Tahun 2017, akan membahas langsung Rencana strategi (Renstra) Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang untuk masa bhakti 2017-2022. Rencana dan Strategi Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega Ranting Sindangbarang akan digunakan sebagai pegangan dan arahan bagi seluruh komponen Pramuka Penegak dan Pandega untuk 5 tahun kedepan, maka untuk itu dalam kesempatan ini marilah kita kaji secara serius dan berfikir secara progresif untuk menentukan Renstra Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega Ranting Sindangbarang yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan oleh kita semua. 

B.   Maksud dan Tujuan
1.    Maksud
Rencana Kerja Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega Sindangbarang periode tahun 2017-2022, dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaanya agar terarah, terpadu dan berkesinambungan di semua jajaran Pramuka Penegak dan Pandega di Sindangbarang.

2.    Tujuan
Rencana Kerja Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega Sindangbarang periode tahun 2017-2022, ditunjukan sebagai dasar penyusunan langkah kerja serta kebijakan-kebijakan guna keselarasan persepsi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di Sindangbarang.

3.    Sasaran
a.       Persamaan persepsi, visi dan misi guna keterpaduan gerak langkah terhadap pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di Sindangbarang.
b.      Penyelarasan arah, tujuan dan sasaran Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega.
c.       Tercapainya kesinambungan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di Sindangbarang.
d.      Terwujudnya tujuan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di jajaran Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang, baik secara personal maupun secara organisasi.

C.  Dasar
  1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
  2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
  3. Pola dan Mekanisme pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega
  4. Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega

D.  Tata Urut
  1. Pendahuluan
  2. Visi dan Misi Pembinaan T&D
  3. Kondisi Awal
  4. Rencana Kerja DKR SINDANGBARANG 2017-2022
  5. Program Kerja Tahun 2017
  6. Penutup

B A B  III
VISI DAN MISI PEMBINAAN
PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA RANTING SINDANGBARANG
PERIODE 2017 – 2021
1.    Visi
Visi Dewan Kerja Ranting 5 tahun yang akan datang adalah ;
“PRAMUKA JAWARA (SAJIWA SARAGA)”                       



2.    Misi
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega memiliki ciri khas pembinaannya. Adapun ciri khas Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai berikut;
  1. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
1.    Prinsip Dasar Kepramukaan adalah
Ø Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Ø Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya,
Ø Peduli terhadap diri pribadinya,
Ø Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka,
2.    Metode Kepramukaan
Ø Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka,
Ø Belajar sambil melakukan,
Ø Sistem berkelompok,
Ø Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani perserta didik,
Ø Kegiatan di alam terbuka,
Ø Sistem tanda kecakapan,
Ø Sistem satuan terpisah untuk putra dan putri,
Ø Sistem among.

  1. Motto
“Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan”

  1. Proses Pembinaan
Dari, Oleh Dan Untuk Pramuka Penegak Dan Pramuka Pandega Dengan Bimbingan Orang Dewasa”

  1. Prinsip Pembinaan
“Bina Diri, Bina Satuan Dan Bina Masyarakat”

3.    Profil Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega 2017-2022
  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Mandiri, yaitu mampu membuat pilihan – pilihan dan mengendalikan kehidupan sendiri dan social sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat,
  3. Peduli, yaitu mampu menunjukkan kepedulian kepada orang lain dan berbuat baik terhadap orang lain,
  4. Bertanggung jawab, yaitu mampu bertanggung jawab atas tindakkannya, memelihara komitmen, dan menyelesaikan dengan baik setiap tugas dan tanggung jawabnya,
  5. Teguh, yaitu mampu menyatakan dirinya dalam hal nilai – nilai, suatu alasan atau suatu cita – cita dan berbuat sesuai dengan itu, dan pengembangan potensial secara menyeluruh sebagai pribadi dan bagian dari masyarakat.

4.    Hasil akhir Rencana Kerja
  1. Sumber Daya Manusia
Ø  Meningkatnya kualitas dan kuantitas Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Ø  Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega memiliki kemampuan personal dalam keterampilan dan Leadership.
Ø  Memiliki kualitas pendidikan yang meningkat.
Ø  Memiliki akhlak yang baik, kritis dan peduli terhadap Masyarakat.
Ø  Terbentuknya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang reaktif mengikuti perkembangan zaman
  1. Organisasi
Ø  Dewan Kerja dalam representasi Kaum Muda Gerakan Pramuka sejajar dengan Organisasi Pemuda lainnya di Kecamatan Sindangbarang.
Ø  Terlaksananya regenerasi dan kaderisasi yang baik di seluruh jajaran.
Ø  Wadah-wadah pembinaan dapat menyelenggarakan kegiatan dengan efektif dan efisien.



BAB III
K O N D I S I   A W A L

A.  Keadaan Pramuka Penegak dan Pandega
      Kondisi Pramuka Penegak dan Pandega pada dasarnya merupakan hasil kumulatif Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega selama ini. Untuk itu dalam memahaminya harus dipaparkan melalui analisa dari keunggulan, kelemahan, peluang dan tantangan (SWOT), yang dihadapi oleh Pramuka Penegak dan Pandega.

1.      Strength (Potensi)
a.       Usia Pramuka Penegak dan Pandega yang masih muda, penuh semangat sehingga mempengaruhi terhadap kinerjanya dalam satuan.
b.      Semakin banyaknya Pramuka Penegak dan Pandega yang berpendidikan tinggi.
c.       Semakin meningkatnya hubungan komunikasi dan informasi antar ambalan dan kwartir.
d.      Beragam aktifitas kegiatan Pramuka yang diselenggarakan oleh Pramuka Penegak dan Pandega, baik itu dalam bentuk kegiatan konsepsional maupun operasional.
e.       Besarnya dukungan dari pihak pemerintah daerah dalam pengembangan Gerakan Pramuka, baik itu secara kebijakan maupun secara finansial
f.       Potensi keanggotaan Pramuka Penegak dan Pandega yang cukup besar.
g.       Beragamnya aktivitas kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega yang diselenggarakan.
h.      Jumlah Gugus depan sebagai ujung tombak pembinaan cukup banyak

2.      Weakness (Kelemahan)
1.      Jumlah Pramuka Penegak dan Pandega dengan Pembina di Gudep tidak seimbang, akibatnya Prinsif dasar kepramukaan dan Metode Kepramukaan kurang dapat diterapkan.
2.      Kemampuan manajemen yang masih lemah, antara lain dalam sistem administrasi, sistem penghargaan, sistem perencanaan dan pengelolaan kegiatan.
3.      Minat dan kebanggaan menjadi anggota Pramuka Penegak dan Pandega yang menurun.
4.      Masih kurangnya Pembinaan Pramuka mahir Pramuka Penegak dan Pandega dan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di Gugus Depan yang belum mantap.
5.      Proses kaderisasi pembinaan untuk Pramuka Penegak dan Pandega tidak berjalan dengan baik
6.      Pemanfaatan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir, Saka dan Gudep belum sesuai dengan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega. Hal ini dikarenakan lemahnya bimbingan anggota dewasa atas perangkat pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
7.      Satuan Karya Pramuka sebagai salah satu wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega mengalami ketidak jelasan fungsi dan eksistensinya.
8.      Kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega seringkali tidak menarik minat Pramuka Penegak dan Pandega
9.      Tidak berkembangnya materi-materi kegiatan latihan Pramuka Penegak dan Pandega/Kurang inovatif.
10.  Pola pembinaan yang sudah terlalu lama yang belum disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.
11.  Belum banyaknya kegiatan bakti kepramukaan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

3.      Opportunity (Peluang)
1.      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang yang dapat meningkatkan kualitas Pramuka Penegak dan Pandega.
2.      Adanya kerjasama Gerakan Pramuka  dengan instansi pemerintahan
3.      Memfungsikan Dewan Ambalan di setiap Gugus Depan .
4.      Besarnya Jumlah generasi muda yang dapat diajak untuk bergabung menjadi Pramuka Penegak dan Pandega.
5.      Pemberdayaan Purna Pengurus Dewan Kerja
6.      Kegiatan Kepramukaan yang mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui Revitalisasi Gerakan Pramuka yang dicanangkan oleh Ka.Mabinas Gerakan Pramuka.
7.      Dengan Undang-undang Gerakan Pramuka dengan leluasa bisa bergerak kemana saja dengan sytem pendidikan kepramukaan

4.      Treatment (Tantangan)
1.      Menurunnya jumlah Pramuka Penegak dan Pandega, seiring dengan meningkatnya tawaran aktifitas selain Gerakan Pramuka.
2.      Posisi golongan Pramuka Pandega sebagai bagian dari peserta didik di satu sisi dan sebagai wadah persemaian pembina di sisi lainnya menyebabkan pembinaan terhadap golongan Pramuka Pandega menjadi tidak jelas.
3.      Semakin menurunnya citra gerakan Pramuka di kalangan masyarakat umum.
4.      Anggota Gerakan Pramuka belum mampu menumbuhkan rasa bangga sebagai Pramuka Penegak dan Pandega.
5.      Usaha angkatan kerja yang makin muda dan perkembangan jiwa remaja dan pemuda yang makin cepat.
6.      Perbedaan usia Pramuka Penegak dan Pandega dengan usia anggota organisasi kepemudaan lainnya.
7.      Semakin banyak dan beragamnya organisasi dan kegiatan kepemudaan di luar Gerakan Pramuka.
8.      Munculnya organisasi kepanduan di luar Gerakan Pramuka
9.      Semakin cepatnya era globalisasi yang dapat menimbulkan banyaknya organisasi yang sangat menarik dan menantang bagi generasi muda.
10.  Pola pembinaan yang sudah terlalu lama yang belum disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.

BAB IV
RENCANA  KERJA DKR MASA BAKTI  2017-2022
A.  RENCANA POKOK
1.      Keanggotaan
a.      Pencapaian kuantitas
Pencapaian kuantitas anggota Pramuka penegak dan pramuka pandega. Dewan Kerja Ranting Sindangbarang bersama-sama dengan Kwartir Ranting Sindangbarang memikirkan sebuah strategi dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat menarik  menantang dan bersifat edukatif sehingga menimbulkan antusias yang besar dari masyarakat khususnya golongan usia Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Dalam meningkatkan kuantitas pramuka penegak dan pramuka pandega di wilayah Kerja Kwartir Ranting Sindangbarang, dengan melakukan monitoring serta pembinaan terhadap Kwartir Ranting-kwartir ranting yang jauh dari pusat kota. Hal tersebut dikemas melalui kegiatan supervisi Dewan Kerja Ranting Sindangbarang, sehingga dapat ditemukan akar permasalahan yang menyebabkan kurangnya respon terhadap keberadaan pramuka khususnya usia Pramuka Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

b.      Pencapaian kualitas 
Pencapaian kualitas  Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah kewajiban Dewan Kerja dalam  hal mengelola dan pembinaan. Hal  tersebut akan disiasati oleh Dewan Ambalan dengan melaksanakan program kerja-program kerja yang didasarkan atas Tri-Bina (Bina Diri, Bina satuan dan Bina Masyarakat). Peningkatan kualitas dapat tercapai dengan menggerakkan kambali satuan-satuan bina dan satuan  gerak dalam hal ini di Ambalan, Satuan Karya serta unit kegiatan (satuan giat pramuka peduli). Dengan kembali semaraknya wadah-wadah satuan bina, para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat kembali menggali potensinya sesuai dengan minat dan bakatnya serta bisa mengembangkan dirinya sesuai dengan keinginannya.

c.       Peningkatan  kualitas
Peningkatan  kualitas pramuka penegak dan pramuka pandega lebih dispesifikasikan  kepada kemampuan manajerial (dalam hal ini peningkatan kemampuan DKR-DA dalam mengelola Pramuka penegak dan pramuka pandega), keterampilan (seperti diklat-diklat yang bersifat peningkatan kemampuan dan life skill), kewirausahaan, leadership (dalam hal ini peningkatan kemampuan pramuka penegak dan pramuka pandega dalam memimpin) dan  pengikutsertaan dalam kegiatan Cabang. Kualitas pramuka penegak dan pramuka pandega untuk sekarang  memang tidak ada alat ukur  yang jelas, pengukuran secara kualitatif  masih sangat sulit dilakukan sehingga dewan kerja hanya bisa memfasilitasi dengan  pengadaan yang bersifat lomba-lomba.

2.      Organisasi
a.      Manajemen
Meningkatkan manajerial organisasi Dewan Kerja dengan optimalisasi penerapan SMEP, menjalankan fungsi-fungsi manajemen organisasi dalam pelaksanaan tugas pokok, dan menyelenggarakan sistem informasi manajemen Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

b.      Jaringan Kerja
Membangun prosedur komusikasi yang efektif dan efisien antar jajaran mulai dari DA, DKR, DKC, DKD dan DKN yang salah satunya dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan  lintas jajaran

c.       Kebijakan
Memperjelas berbagai peraturan-peratruran/kebijakan tentang T&D dan Dewan Kerja.

d.      Kaderisasi
Menyelenggarakan sistem kaderisasi yang berkesinambungan dengan mengusahakan terjadinya peningkatan kuantitas Penegak Bantara, Penegak Laksana, Pandega, dan Pramuka Garuda.

e.       Daya Dukung
Melengkapi Fasilitas organisasi sebagai perangkat penunjang kelancaran untuk menggerakan aktivitas organisasi secara optimal, seperti tersedianya computer,Stimulan bulanan, SDM, Dana, Komunikasi, dan ;lain sebagainya.

f.        Sinergitas Fungsi
Membangun sinergitas organisasi dengan orang dewasa sehingga diharapkan Dewan Kerja diberikan keleluasaan untuk melakukan kegiatan sesuai dengan minat dan bakatnya.

g.      Pengembangan Kemampuan
Mengarahkan potensi pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan baik dan terarah, dengan menggali dan mengembangkan sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki.

3.      Pengabdian Masyarakat
a.      Peningkatan Citra Gerakan Pramuka umumnya dan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega khususnya
Dalam hal ini Dewan Kerja lebih memfokuskan bagaimana supaya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berada ditengah-tengah masyarakat. Maka Dewan Kerja bersama-sama Kwartir terus menyempurnakan fungsi dan keberadaan satuan giat Pramuka peduli, sehingga seluruh potensi Pramuka khususnya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai  motor penggerak dapat diaktualisasikan dalam membantu dan membangun masyarakat. Pengabdian pada masyarakat selalu dijadikan prioritas utama dalam kegiatan-kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, hal ini untuk menunjukan eksistensi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di masyarakat, sehingga dapat terlihat bahwa Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai wadah pengkaderan generasi muda pembangun masyarakat.

b.      Pemanfaatan Publikasi Media masa
Dalam hal ini Dewan Kerja akan berusaha mengoptimalkan publikasi dengan menggunakan media yang sudah ada yaitu berupa “fb DKR Sindangbarang” untuk mempublikasikan berbagai kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan. Sehingga informasi tentang Dewan Kerja dapat lebih menyebar tidak hanya di lingkungan Pramuka saja tetapi dapat diketahui oleh masyarakat.

4.      Life Skil T&D
a.      Pembinaan Keterampilan dan Pengembangan Bakat dan Minat Anggota
Yaitu dengan menyelenggarakan kegiatan/aktifitas kewirausahaan yang sesuai dengan potensi anggota, baik secara konseptual maupun operasional. Sehingga diharapkan anggota dapat survive dengan kemampuanya tersebut dalam mengarungi kehidupan secara mandiri.
b.      Pengembangan Jaringan
Membangun dan mengoptimalkan jaringan kerjasama dengan Purna DKR, instansi pemerintah, swasta, organisasi Kepemudaan dan Kemasyarakatan.

B.   RENCANA BIDANG
Rencana Kerja DKR  masa bhakti 2017-2022 secara khusus dijabarkan dalam bentuk rencana kerja bidang, yaitu Bidang Kajian Kepramukaan, Bidang Kegiatan Kepramukaan, Pengabdian Masyarakat, dan Bidang Evaluasi dan Pengembangan.

1.    Bidang Kajian Kepramukaan
a.        Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.

b.        Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya, dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraluran mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

Adapun Rencana Kerjanya sebagai berikut :
a.       Melengkapi, mensosialisasikan Petunjuk Penyelenggaraan, Juklak, Juknis, Buku-buku, dsb yang berkaitan dengan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega. Serta menerapkan petunjuk Penyelenggaraan yang berhubungan dengan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
b.      Melaksanakan kegiatan yang mengingatkan kembali akan tekhnik kepramukaan dikalangan Pramuka Penegak dan Pandega.
c.       Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang suatu kegiatan, sebagai gambaran dan acuan dalam suatu kegiatan.
d.      Berusaha Mendirikan Racana di tingkat Kwartir Ranting Sindangbarang sebagai wadah Pembinaan Pramuka Pandeg.
e.       Mengupayakan terlaksananya sistem dan mekanisme  kerja DK yang mengacu pada PPDK nomor 005 tahun 2017.

2.    Bidang Kegiatan Kepramukaan
a.       Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang  merupakan kegiatan Kepramukaan dalam  upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.      Bertanggungjawab alas pelaksanaan kegialan  Kepramukaan.

Adapun Rencana kerjanya sebagai berikut:
a.       Meningkatkan keaktifan Satuan Karya dengan melaksanakan Perkemahan Satuan Karya.
b.      Terlaksananya kegiatan prestasi Pramuka Penegak dan Pandega yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
c.       Meningkatkan Kualitas Pramuka Penegak dan Pandega melalui kamampuan manajerial pengelola organisasi.
d.      Mengadakan Gladian Pimpinan Satuan.
e.       Mengimplementasikan mutu kegiatan menarik yang mengandung unsur pendidikan.
f.       Terciptanya kegiatan yang bervariasi dan menarik yang sesuai dengan perkembangan jaman sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat pemuda usia T&D.


3.         Bidang Pembinaan dan Pengembangan
a.       Memikirkan, merencanakan,  mengkoordinasikan, dan   mengorganisasikan bentuk  pembinaan  berikul  pengembangannya   bagi  Pramuka   Penegak dan Pramuka Pandega yang sesuai  dengan perkembangan zaman.
b.      Mengkoordinasikan pelaksanan pendidikan dan pelatihan kepada lembaga berwenang serta pelaksanaan  kegiatan pengembangan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
c.       Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain di luar Gerakan Pramuka berkaitan dengan pengembangan kegiatan bagi  Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.Berusaha untuk mekukan kegiatan yang benar-benar manfaatnya dapat dirasakan oleh Masyarakat.

Adapun Rencana kerjanya sebagai berikut:
a.       Menumbuhkan kepedulian terhadap diri dan lingkungan sekitar.
b.      Pemberian dorongan kepada pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega agar dapat mengadakan kegiatan yang dapat menumbuh kembangkan minat bagi Pramuka Penegak dan Pandega yang mengarah pada sikap diri yang berbudi pekerti luhur.
c.       Meningkatkan semangat berbakti di kalangan Pramuka Penegak dan Pandega dengan melaksanakan kegiatan bakti Pramuka Penegak dan Pandega.
d.      Meningkatkan jumlah pramuka T&D  yang terlibat dalam kegiatan pembangunan masyarakat.

4.    Bidang Penelitian dan Evaluasi
a.       Memikirkan.   merencanakan   dan mengorganisasikan   bentuk dan pelaksanaan penelitian  atas pembinaan  dan jenis  kegiatan yang dilaksanakan  dalam upaya peningkatan  mutu, pembinaan  Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

b.      Memikirkan,  merencanakan dan mengorganisasikan  pelaksanaan  evaluasi  alas pembinaan  dan jenis  kegiatan yang dilaksanakan   dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

Adapun Rencana kerjanya sebagai berikut:
a.       Terlaksananya SMEP dengan baik
b.      Memaksimalkan fungsi penelitian dan Evaluasi dalam setiap penyelenggaraan kegiatan.
c.       Menginventarisir permasalahan yang terjadi ditubuh Dewan Ambalan dan mencari solusinya agar keberadaannya dapat dimaksimalkan untuk kemajuan Pramuka Penegak dan Pandega.
d.      Memotivasi bergeraknya roda organisasi Dewan Kerja di tingkat Kwartir Ranting.
e.       Menyediakan data-data yang akurat yang dapat digunakan dalam proses penentuan kebijakan Dewan Kerja
f.       Pemantauan pelaksanaan kegiatan secara formal ataupun nonformal oleh Dewan Kerja Ranting terhadap Dewan Ambalan
g.       Pemantauan pelaksanaan program kerja dan evaluasi pelaksanaan proker
h.      Meningkatkan mutu kepemimpinan pramuka penegak dan pramuka pandega
i.        Berusaha mengoptimalkan fungsi bidang di Dewan Kerja dengan diberikan kepercayaan untuk mengelola bidang serta kegiatannya sehingga diharapkan terjadi kaderisasi dan meningkatnya kedewasaan berfikir.




BAB V
PROGRAM KERJA DKR
TAHUN 2017
1.    Kegiatan Rutin
Yaitu program kerja yang dilakukan secara rutin oleh pengurus Dewan Kerja Ranting Sindangbarang masa bakti 2017-2022 pada tahun 2017 yang meliputi :
a.       Rapat – rapat Dkr Sindangbarang
Ø  Rapat Pleno
Ø  Rapat Terbatas
Ø  Rapat Bidang
Ø  Rapat Koordinasi
Ø  Rakor DKR dengan DA/DS dan DKC
Ø  Sidang Paripurna
Ø  Pemeliharaan Media Sosial

2.    Kegiatan Pokok
  1. Orentasi Pengelolaan Dewan Kerja
Waktu              :
Tempat            :
  1. Sidang Paripurna Ranting
Waktu              :
Tempat            :
3.      Latihan Gabungan
Waktu              :
Tempat                        :
4.      Dianpinsat
Waktu              :
Tempat                        :
5.      Ramadhan Beramal/berbakti
Waktu              :
Tempat                        :
6.      Susur pantai (pembersihan pantai)
Waktu              :
Tempat                        :
7.      Penghijauan dan pembersihan
 Waktu             :
Tempat                        :
8.      Bakti Masyarakat
Waktu              :
Tempat                        :

3.      Kegiatan Partisifasi
Program partisifasi disesuaikan dengan kebutuhan dan undangan yang ada, baik itu tingkat Cabang tingkat Daerah maupun tingkat Nasional. Adapun beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2017, berdasarkan informasi dari DKC Cianjur adalah sebagai berikut:

1.      Tingkat Cabang
a.       Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK)
b.      Gema Ramadhan
c.       Pekan Lomba Pramuka Tegak
d.      Bakti Masyarakat
e.       Bakti Pandega

2.      Tingkat Daerah
a.       Raimuna Daerah Jawa Barat
b.      Perkemahan Bakti Saka Bakti Husada

3.      Tingkat NasionL
a.       Jota Joti
b.      Perkemahan Saka Taruna Bumi

BAB VI
P E N U T U P

Demikianlah rencana kerja pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang Tahun 2017-2022 disusun sebagai bahan pemikiran kita Pramuka Penegak dan Pandega Sindangbarang dalam menyikapi perkembangan dan keadaan yang ada untuk bisa tampil lebih baik lagi.

Rencana Kerja ini disusun dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu program kerja ini memerlukan pemikiran dari semua insan Pramuka Penegak dan Pandega di Sindangbarang. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala apa yang telah, sedang dan akan kita perbuat dalam membina dan mengembangkan Pramuka Penegak dan Pandega di Sindangbarang. Amin



Diputuskan di        :  Sindangbarang
Pada Tanggal         :        Juni 2017
Pukul                     :        WIB

Pimpinan Sidang Komisi B
Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017






_________________________
Ketua Komisi
__________________________
Sekretaris Komisi


KEPUTUSAN
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTRI PUTRA  RANTING SINDANGBARANG 2017
NOMOR  : 05/MR III/2017
Tentang
PENGESAHAN HASIL SIDANG KOMISI
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTRI PUTRA
RANTING SINDANGBARANG TAHUN 2017


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.

Menimbang
:
1.    Bahwa sidang komisi-komisi dalam Musppanitra Ranting Tahun 2017 telah berjalan terarah, efektif dan efisien, serta telah mendapat keputusan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega tahun bakti 2017-2022.
2.    Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan MusppanitraRanting Sindangbarang Tahun 2017 tentang Pengesahan Hasil  Sidang Komisi Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.
Mengingat
:
1.    AD/ART Gerakan Pramuka
2.    Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega Nomor.176 tahun 2013.
3.    Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Nomor. 005 tahun 2017
4.    Surat keputusan Kwratir Ranting tentang Pelaksanaan Musppanitera
Memperhatikan
:
1.    Keputusan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017  nomor 01/MR III/ 2017 sampai 05/MR III/ 2017
2.    Usulan yang berkembang dalam Sidang Komisi dalam Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.

M E M U T U S K A N
Menetapkan
:

Pertama
:
Mengesahkan Hasil-hasil Sidang Komisi pada Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017, dan hasil-hasil sidang komisi ini digunakan sebagai pedoman awal bagi Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega Sindangbarang periode 2017-2022.
Kedua
:
Keputusan ini berlaku sejak disahkan sampai dengan berakhinya Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Diputuskan di        :  Sindangbarang
Pada Tanggal         :       Juni 2017
Pukul                     :             WIB


PRESIDIUM
Presidium III





___________________
Presidium I



           

RIJAL E N-SPB
Presidium II





___________________









KETETAPAN
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTRI PUTRA  RANTING SINDANGBARANG 2017
NOMOR  : 06/Tap-MR III/2017
TENTANG
PENGESAHAN KETUA DAN WAKIL KETUA DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA SINDANGBARANG MASA BAKTI 2017-2022
                                                         
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musppanitra Ranting Sindangbarang Sindangbarang 2017,

Menimbang
:
1.    Sindangbarang Bahwa untuk itu diperlukan regenerasi Kepemimpinan Ketua DKR  untuk melanjutkan roda kepemimpinan  masa bakti 2017-2022.
2.    Bahwa Musppanitra Ranting Sindangbarang Tahun 2017, telah  melaksanakan Pemilihan langsung untuk Jabatan Ketua dan Wakil Ketua DKR masa  bakti 2017-2022.
3.    Maka untuk itu perlu dituangkan dalam surat ketetapan Musppanitra Ranting Sindangbarang Tahun 2017 Tentang Pengesahan Ketua dan Wakil Ketua DKR.
Mengingat
:
1.    AD/ART Gerakan Pramuka
2.    Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega nomor.176 tahun 2013.
3.    Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Nomor. 005 tahun 2017
4.    Surat keputusan Kwratir Ranting tentang Pelaksanaan Musppanitera
Memperhatikan
:
1.    Keputusan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 nomor 01/MR III/ 2017
2.    Keputusan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 nomor 05/MR III/ 2017
3.    Usulan yang berkembang dalam persidangan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017

M E M U T U S K A N
Menetapkan
:

Pertama
:
Mengesahkan Kak. ___________________ sebagai Ketua Dewan Kerja dan Kak. _____________________ sebagai Wakil Ketua Dewan Kerja Ranting Sindangbarang masa bakti tahun 2017-2022.
Kedua
:
Ketetapan ini berlaku sejak disahkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Diputuskan di        :  Sindangbarang Cidaun
Pada Tanggal         :        Juni 2017
Pukul                     :            WIB


Presidium III





___________________
Presidium I



           

RIJAL E N-SPB
Presidium II





___________________

PRESEDIUM


KEPUTUSAN
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTRI PUTRA  RANTING SINDANGBARANG 2017
NOMOR  : 07/MR III/2017
Tentang
PENGESAHAN TIM FORMATUR
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTRI PUTRA TAHUN 2017


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017,
Menimbang
:
1.    Bahwa pemilihan Anggota Dewan Kerja Ranting Sindangbarang masa bakti 2017-2022 dilakukan melalui Tim Formatur
2.    Bahwa mekanisme Pemilihan Tim Formatur telah ditetapkan pada Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.
3.    Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan MusppanitraRanting Sindangbarang Tahun 2017 tentang Pengesahan Tim Formatur Musppanitra Ranting Sindangbarang Sindangbarang 2017.
Mengingat
:
1.    AD/ART Gerakan Pramuka
2.    Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega nomor. 176 tahun 2013.
3.    Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Nomor. 005 tahun 2017
4.    Surat keputusan Ranting Kwratir tentang Pelaksanaan Musppanitera
Memperhatikan
:
1.    Keputusan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017  nomor 01/MR III/ 2017
2.    Keputusan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 nomor 02/MR III/ 2017
3.    Keputusan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 nomor 03/MR III/ 2017
4.    Keputusan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 nomor 04/MR III/ 2017
5.    Keputusan Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 nomor 05/MR III/ 2017
6.    Ketetapan  Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017 nomor 07/Tap-MR III/ 2017 tentang Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Ranting Sindangbarang Masa bakti 2017-2022
7.    Usulan yang berkembang dalam Musppanitra Ranting Sindangbarang 2017.

M E M U T U S K A N
Menetapkan
:

Pertama
:
Membentuk Tim Formatur Musppanitra Ranting Sindangbarang Tahun 2017,  dengan nama-nama anggota sebagaimana terlampir
Kedua
:
Tim Formatur bertugas memilih anggota DKR Sindangbarang masa bakti 2017-2022 dan menyusun anggota terpilih tersebut dalam kepengurusan Dewan Kerja Cabang dalam kurun waktu maksimal 2 (dua) bulan sejak berakhirnya Musppanitra Ranting Sindangbarang
Ketiga
:
Tim Formatur didampingi oleh seorang penasehat dari unsur Andalan atau Purna Dewan Kerja Ranting yang diminta Tim Formatur.
Keempat
:
Tim Formatur bertanggungjawab kepada Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sindangbarang
Kelima
:
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Diputuskan di        :  Sindangbarang
Pada Tanggal         :       Juni 2017
Pukul                     :            WIB

PRESIDIUM
Presidium III





___________________
Presidium I



           

RIJAL E N-SPB
Presidium III





…………………………
Presidium I





RIJAL E N - SPB
Presidium I



           

RIJAL E N-SPB
Presidium III





…………………………
Presidium II





______________________
Presidium I



           

RIJAL E N-SPB
Presidium III





…………………………




Lampiran
KEPUTUSAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
PUTRI PUTRA  III RANTING SINDANGBARANG 2017
Nomor             : 07/MR III/2017
TENTANG 
PENGESAHAN TIM FORMATUR
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTRI PUTRA
TAHUN 2017


NO
NAMA
UTUSAN
KET
1

Ketua Dewan Kerja Terpilih

2



3



4



5



6



7



8



9






Diputuskan di        : Sindangbarang
Pada Tanggal         :        Juni 2017
Pukul                     :            WIB


PRESIDIUM
Presidium III





_____________________
Presidium I



           

RIJAL E N-SPB
Presidium II





____________________









No comments:

Post a Comment